BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Instruksi Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin agar seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengikuti job fit tidak direspon oleh panitia seleksi (Pansel) job fit. Pansel bentukan Pj Bupati Bombana, justru menolak melakukan job fit terhadap 13 JPTP.
Pansel yang beranggotakan Gusti Pasaruh, Kepala Inspektorat Daerah dan Robert, Kepala Bappeda Pemprov Sultra, Prof La Ode Andi Bahrun, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, dan Arifin Uta, dosen dari Universitas Halu Oleo serta di ketuai Sekda Bombana Man Arfa, hanya menguji 21 JPTP.
Sedangkan 13 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, tidak diikutkan job fit. Padahal sebelum acara dimulai Selasa pagi, 17 Januari 2023 lalu, belasan kepala dinas dan badan ini, sudah hadir dan bersiap mengikuti job fit di ruang rapat bupati, kantor Bupati Bombana.
“Sesuai undangan, semua JPTP diminta ikut job fit. Saya bersama rekan-rekan yang 13 orang juga hadir, tetapi tidak diikutkan dan diminta untuk pulang ke kantor masing-masing. Alasannya pansel kompak menolak kami di job fit,” kata salah satu dari 13 kepala OPD yang tidak ikut job fit.
Pansel bukan tanpa alasan menolak job fit 13 JPTP itu. Sumber yang dihimpun lenterasultra.com, Pansel bentukan Pj Bupati Bombana tersebut beralasan tidak mau melanggar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai rekomendasi KASN, dari 34 JPTP yang diusulkan Pj Bupati Bombana untuk dijob fit sebagai persiapan rotasi dan mutasi, hanya 22 (termasuk BKPSDM) yang disetujui, sedangkan 13 JPTP lainnya ditolak.
Pertimbangannya, 13 JPTP yang belum disetujui dilakukan uji kompetensi dalam rangka rotasi dan mutasi karena masa jabatan mereka masih kurang dari satu tahun. Belasan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak di job fit oleh Pansel yakni, Inspektur Daerah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
“Pansel sepakat menolak melakukan job fit kepada 13 JPTP tersebut,” kata Sunandar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Sunandar, Selasa, 24 Januari 2023. Sunandar yang merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini bilang, Pansel menolak job fit 13 kepala OPD tersebut karena masa kerja mereka belum cukup satu tahun sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.
Penolakan tersebut sambung pamong berlatar belakang dokter umum ini juga sesuai dengan rekomendasi KASN yang hanya mengizinkan job fit terhadap 22 JPTP. “Yang diinstruksikan Pj Bupati memang 34 JPTP. Saat job fit, semua JPTP ini hadir. Tetapi yang ikut hanya 21 orang. yang 13 diminta kembali ke kantornya masing-masing,” ungkap Sunandar.
Penulis dan editor : Adhi