Serahkan Enam Raperda Ke DPRD, Bahri Inginkan Produk Hukum di Mubar Aspiratif

Pj Bupati Muna Barat, Bahri menyerahkan dokumen enam raperda kepada DPRD Mubar melalui Wakil Ketua, Uking Djasa. Istimewa

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri menyerahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa, 20 Desember 2022.

Momentum penyerahan itu dilaksanakan saat rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD di Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Mubar. Keenam usulan raperda itu diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Uking Djasa.

Adapun rancangan itu terdiri dari raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah, tata cara produk hukum daerah, pengelolaan keuangan daerah. Kemudian ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perusahaan umum daerah, serta pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengaku bahwa raperda yang saat ini diajukan bertujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Maka demi kesejahteraan itu dibutuhkan produk hukum yang inspiratif dan memiliki kontribusi positif terhadap penyelenggaraan pemerintah dan akselerasi pembangunana,” ungkapnya

Lebih lanjut kata Bahri, dari beberapa raperda yang diajukan terkait dengan pajak daerah dan restribusi daerah diperlukan penyiapan perubahan nomenklatur untuk disesuaikan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Aturan itu mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan restribusi dijadikan satu.

Untuk itu, ia berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar dapat mengikuti semua tahapan pembahasan demi mengharapkan produk hukum daerah baik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Uking Djasa mengaku akan menindak lanjuti enam buah rancangan  peraturan daerah tersebut. Selanjutnya akan dibahas dalam rapat dan  sidang-sidang dan dewan perwakilan daerah (DPR) untuk kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah.

“Usulan peraturan sudah disetujui oleh seluruh fraksi dan selanjutnya kita akan tetapkan sebagai peraturan daerah,” ungkapnya.

Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode

Bahri Muna BaratEnam raperdaPj Bupati MubarRaperdaUking Djasa