Papan Reklame Baliho Andi Nirwana Miliki Izin dari Dua OPD di Bombana

Persetujuan pembangunan papan reklame tempat pemasangan baliho Andi Nirwana di tugu munajah. Surat ini diterbitkan Dinas PMPTSP tanggal 21 Februari 2019.Foto : Ist

 

BOMBANA, LENTERASULTRA-Wajar jika Andi Nirwana marah dan keberatan dengan pencopotan dua balihonya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Papan reklame tempat pemasangan dua iklannya berisi ucapan selamat Hari Pahlawan Nasional serta sukseskan pengukuhan IKA Unhas Kabupaten Bombana tahun 2022, ternyata memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bombana.

Dua persetujuan izin pembangunan papan reklame dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana dikeluarkan di tanggal berbeda tetapi bulan dan tahun yang sama yakni Februari, 2019. Izin yang pertama terbit adalah surat rekomendasi dari Dinas PUPR. Surat dengan nomor 930/167/SR.PL/2019 diteken Abdul Rahmat ZT, ST.,MT, Sekretaris atas nama Kepala dinas PUPR, Rabu, 20 Februari 2019. Warkat itu berisi rekomendasi titik penempatan mendirikan papan reklame.

Rekomendasi ini diberikan Abdul Rahmat kepada pemilik atau pemohon atas nama Nischal Sawanawadu. Nama perusahaannya CV. Silvana Corporation. Alamatnya di Perumahan Citraland Kendari. Dalam warkat tersebut rekomendasi  diberikan untuk keperluan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Bombana.

Dinas PUPR memberikan tiga titik persetujuan papan reklame oleh Nischal Sawanawadu. Dua diantaranya berlokasi di kawasan tugu gembira munajah dengan koordinat (UTM51S) X:0392993 dan Y : 9473402 dan X : 0392911 dan Y : 9473384. Sedangkan satu papan reklame yang direkomendasikan pembangunannya beralamat di jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbia dengan koordinat, X:0394265 dan Y:9472600.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan Dinas PUPR sehingga memberikan rekomendasi titik penempatan reklame. Pertama sesuai hasil peninjauan atau survei lokasi rencana pembangunan papan reklame tersebar, kedua, pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon.

Surat izin penentuan titik koordinat pembangunan papan reklame tempat pemasangan baliho Andi Nirwana, anggota DPD RI. Surat rekomendasi ini dikeluarkan Dinas PUPR Bombana, 20 Februari 2019. Foto : Ist

Keesokan harinya, tepatnya Kamis, 21 Februari 2019, Kepala Dinas PMPTSP, Pajawa Tarika menindaklanjuti surat dari Dinas PUPR. Dalam warkatnya dengan nomor 503/193/DPM-PTSP/02/2019, Pajawa Tarika mengeluarkan surat persetujuan kepada CV. Silvana Corporation untuk mendirikan papan reklame di Kabupaten Bombana. Meski begitu, Kepala Dinas PMPTSP memberikan empat persyaratan.

Pertama, pemohon hanya bisa mendirikan papan reklame di tiga titik sesuai rekomendasi Dinas PUPR. Kedua,wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang berlaku di Bombana. Wajib membayar pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan kegiatan mendirikan papan reklame dan keempat, surat persetujuan tidak berlaku apabila lokasi pendirian papan reklame tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bombana dan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas PUPR Bombana, Rahmat ZT membenarkan jika dirinya menerbitkan surat rekomendasi titik penempatan mendirikan papan reklama atas nama CV Silvana Corporation tahun 2019 lalu. “Kalau tidak salah ada tiga titik yang kami rekomendasikan saat itu,” kata Abdul Rahmat, Senin, 28 November 2022.

Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika juga mengakui mengeluarkan surat persetujuan mendirikan tiga papan reklame kepada CV. Silvana Corporation di tugu munajah dan jalan Yos Sudarso, Kasipute. Meski sudah tiga tahun dia memberikan izin, namun Pajawa rupanya belum.menerbitkan IMB kepada CV. Silvana Corporation. “Ini bukan IMB, saya belum terbitkan IMB nya,” tulis Pajawa Tarika ketika diperlihatkan surat persetujuan pembangunan IMB yang diterbitkan 21 Februari 2019 lalu,  melalui pesan singkat WhatsApp nya, Senin siang, 28 November 2022.

Pajawa Tarika mengaku, meski dirinya telah mengeluarkan surat persetujuan membangun papan reklame permanen, namun dia tidak serta merta menerbitkan IMB, karena dirinya kala itu masih membutuhkan referensi sebab tugu munajah merupakan bundaran yang baru dibangun sehingga butuh kajiam lebih baik lagi. “Sampai sekarang (2022) pemohon  juga tidak koordinasikan tentang IMB nya,” ungkap Pajawa Tarika.

Penulis : Kenzou

Editor : Nuryadi

 

Andi NirwanaAnggota DPD RIBaliho DiturunkanBersih bersih balihoPj Bupati Bombana