Turunkan Baliho Pejabat Negara, Pj Bupati Bombana Diberi Waktu 3 x 24 Jam Beri Jawaban Tertulis

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu (ASN) saat menggelar sosialisasi empat pilar di Bombana. Foto-Adhi

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Andi Nirwana masih keberatan dengan penurunan balihonya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 asal Sultra ini mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat protes kepada Penjabat (Pj) Bupati, Burhanuddin.

Isinya, Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bombana periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini meminta kepada PJ Bupati Bombana untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait penurunan balihonya. Andi Nirwana bahkan memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada Burhanuddin untuk menjawab permintaannya tersebut.

Surat protes Andi Nirwana berlogo DPD RI. Surat yang ditujukan kepada PJ Bupati Bombana itu, diantar stafnya di Bombana bernama Irpan, S.H. Warkat dengan nomor dengan nomor 032/DPDRI/Sultra/ANS/XI/2022 sudah diterima salah satu staf Sekretariat Daerah Bombana, Rabu, 23 November 2022. Jika waktu yang diberikan 3 x 24 jam, maka batas waktu Burhanuddin untuk memberikan jawaban tertulis hingga hari ini Sabtu, 26 November 2022.

Hingga Sabtu pagi ini, PJ Bupati Bombana Burhanuddin belum bisa ditemui karena masih berada di Kota Baubau untuk menghadiri pembukaan Pekan Olahara Provinsi (Porprov) XIV Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Buton.

“Permasalahan (penurunan baliho)menjadi pokok pembahasan kami di internal DPD RI dan akan kami lanjutkan ke lembaga terkait. Kami berharap surat permintaan klarifikasi ini dapat dijawab secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak surat ini diterima,” tulis Andi Nirwana dalam suratnya yang diterima lenterasultra.com.

Tidak hanya itu, dalam warkatnya yang terdiri dari tiga halaman, anggota DPD RI dengan nomor anggota B-109, juga meminta secara tertulis aturan atau pasal yang dilanggar terkait Peraturan daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame dan Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Termasuk peraturan Bupati Kabupaten Bombana tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dari kedua Perda tersebut.

Sementara poin lain yang diminta Andi Nirwana dalam warkatnya, dia juga meminta soft copy (jika ada) regulasi atau aturan sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3 beserta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.

Andi Nirwana protes kepada Pj Bupati Bombana karena Satuan Polisi Pamong (Satpol-PP) Praja setempat melakukan bersih-bersih baliho di ibu kota Bombana. Salah satu baliho yang diturunkan adalah miliknya. Ada dua baliho yang dicopot Sat Pol PP setempat. Pertama baliho bertuliskan ucapan selamat Hari Pahlawan Nasional 10 November 2022 dan kedua ucapan sukseskan pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022. Dua baliho anggota DPD dan MPR RI periode 2019-2024 ini diturunkan polisi penegak Perda Bombana Kamis-Jum’at, 17-18 November 2022 di wilayah ibu kota Bombana.

Pencopotan baliho tersebut sesuai surat tugas yang ditanda tangani Kepala Satpol PP Bombana, Rusman Idja dengan nomor 094/383/2022 tanggal 16 November 2022. Isinya, melaksanakan tugas penertiban reklame, baliho atau sebutan lain tanpa izin dan kadaluarsa di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah. Surat Kasat Pol PP didasari Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame dan Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3.

Menurut Andi Nirwana, dia keberatan dengan sikap Pj Bupati Bombana yang memerintahkan Polisi Penegak Perdanya menurunkan dua balihonya. Dalam suratnya, anggota MPR-DPD RI dengan nomor anggota B-109 mencantumkan beberapa aturan.

Pertama, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 247 Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.

Selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memasang baliho adalah salah satu tugas publikasi sebagai anggota DPD dan sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggung jawaban moral kepada konstituen, sekaligus memberi informasi kepada konstituen terkait eksistensi lembaga DPD RI daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 204 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 122 ayat d bahwa, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPD adalah pejabat Negara, sebagai pejabat Negara dalam melaksanakan tugas adalah bagian dari Pemerintah, sehingga baliho yang dipasang bukan reklame komersial.

Ini juga sesuai Peraturan Bupati Bombana (Perbu) nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame dan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. Sesuai pasal 3 ayat 3.d dalam Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame.

Perda Kabupaten Bombana nomor 4 Tahun 2012 tentang pajak reklame beserta Perbup Bombana nomor 13 Tahun 2012, Perbup nomor 24 Tahun 2015 dan Perbup Bombana nomor 28 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 dan atau Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan K3, berdasarkan konfirmasi stafnya di Bombana bernama Irpan, di Pemkab Bombana bahwa, kedua Perda tersebut yang dijadikan dasar penertiban belum ada yang mengatur secara teknis terkait penyelenggaraan reklame komersial dan non komersial atau sejenisnya, yang mengatur kawasan dan/atau titik pemasangan reklame dan/atau ketentuan tata cara perizinan pemasangan reklame/baliho, sehingga pemasangan balihonya tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Baliho milik Andi Nirwana dipasang menggunakan jasa pihak ketiga, dipasang pada papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, tidak mengotori, mengganggu dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan dan keberadaan papan reklame yang digunakan telah ada selama bertahun-tahun di Kabupaten Bombana.

“Tindakan melakukan penertiban tidak didasari oleh payung hukum yang jelas berpotensi menjadi tindakan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan kami dan pihak lain baik materil maupun immateril.Oleh sebab itu, demi kepentingan penegakkan aturan dan optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan kami selaku anggota DPD RI di Komite I dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) serta sebagai pihak yang dirugikan,” ungkap Andi Nirwana.

Penulis dan editor : Adhi

Andi Nirwanabersih bersih baliho. Burhanuddindpd riDPRCMPRPerdaPj Bupati Bombana