Pemda Bombana akan Dilaporkan ke Mendagri dan MK DPD terkait Penurunan Baliho Andi Nirwana

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Andi Nirwana Sebbu (ASN) saat menggelar sosialisasi empat pilar di Bombana beberapa bulan lalu. Foto-Adhi

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Aksi bersih-bersih baliho di Rumbia, Ibu Kota Kabupaten Bombana bakal berbuntut panjang. Andi Nirwana, salah satu pemilik baliho yang diturunkan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tidak hanya itu, dia juga akan melaporkan masalah itu, ke Mahkamah Kehormatan (MK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).

Andi Nirwana berhak melakukan hal itu, karena saat ini dia berstatus sebagai pejabat negara. Dia menduduki jabatan sebagai salah satu anggota DPD RI, perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2019-2024. Tidak hanya itu, baliho-baliho yang diturunkan Pemerintah daerah (Pemda) Bombana mengatasnamakan dirinya sebagai anggota komite 1 DPD RI. “Iya (melapor ke Mendagri dan MKD),” tulis Andi Nirwana melalui pesan singkat WhatsAppnya, ketika ditanya sikap yang akan ditempuh terkait penurunan balihonya di Bombana, Minggu, 20 November 2022. Namun sebelum mengadukan hal tersebut, mantan Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bombana tersebut mengaku, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan rekannya sesama Komite 1 DPD .

Andi Nirwana merasa keberatan dan menyayangkan penurunan baliho yang dilakukan Pemerintah daerah (Pemda) Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat. Menurutnya, apa yang dilakukan personil penegak Peraturan daerah (Perda) tersebut merupakan tindakan sepihak, meski alasannya sebagai penegakkan Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi Penjabat Bupati Bombana.

Ada dua baliho milik anggota DPD RI ini yang dicopot. Kedua baliho tersebut berisi  ucapanselamat dan sukses atas pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022, sedangkan baliho kedua ucapan selamat hari Pahlawan. Kedua baliho ini terpampang hampir berhadapan di bundaran tugu munajah Rumbia.

Menurut anggota DPD RI dengan nomor kursi B.109 ini,  pemasangan baliho miliknya sudah sesuai dan tidak melanggar Perda nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan (K3). Selain itu, dua balihonya tidak mengotori, mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan. Andi Nirwana bilang, baliho dirinya   dipasang di seluruh kabupaten dan kota termasuk salah satunya di Kabupaten Bombana.

Baliho yang tersebar di semua daerah termasuk Bombana, dipasang di papan papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap dan sudah berdiri bertahun-tahun serta bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya. “Jika pemerintah Kabupaten Bombana menganggap bahwa itu melanggar, mengapa balihonya saja yang diturunkan sedangkan papan reklame permanen itu tidak dibongkar atau dirubuhkan,” protes Andi Nirwana melalui rilis yang diterima lenterasultra.com. Sabtu malam, 19 November 2022.

Tidak hanya itu, pemasangan balihonya telah menunjuk pihak ketiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Olehnya itu, tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan dirinya  atau pihak ketiga, telah merugikan baginya dan hal itu mencerminkan sikap arogansi Pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada.

Selain itu, baliho yang dipasang anggota DPD RI ini, bukan reklame komersial. Karena sesuai Peraturan Bupati Bombana nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame, kedua balihonya itu tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. “Ini sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame,” tulis Andi Nirwana.

Sesuai dengan aturan tersebut, kapasitasnya sebagai anggota DPD RI yang merupakan pejabat negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di DPD RI, maka secara otomatis adalah bagian dari pemerintah. Dengan memasang dua baliho dengan tema hari Pahlawan dan sukses pengukuhan IKA Unhas Bombana, merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugasnya sebagai anggota DPD RI. Dan ini dilakukan disetiap event dan momentum skala nasional maupun daerah diseluruh wilayah Sultra.

Ketua tim Penggerak PKK Bombana periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini mengaku, selaku anggota DPD RI, dirinya sangat taat dan menghargai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Sultr sepanjang ada aturan. Khusus di Bombana, Andi Nirwana menyarankan, Pemda setempat seharusnya membuat aturan terkait baliho/reklame non komersial sebelum melakukan penertiban agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturannya. “Kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana, ada apa ini?. Apakah Kabupaten Bombana memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Sultra? Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” protes Andi Nirwana.

Penulis dan editor : Adhi

 

 

Andi NirwanaBersih bersih balihodpd riKomite 1mendagriMK DPDPemda bombanaPenurunan BalihoSat Pol PP