KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Perkara penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Tersangka dalam kasus itu, Aj (41), telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti 2 unit excavator merk Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit Telepon Genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Kendari juga turut diserahkan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku penyidik perkara ini, telah merampungkan berkas perkaranya alias dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penetapan Aj sebagai tersangka penangkapan nikel ilegal berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu. Saat ditangkap, tim gabungan juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga dipakai menambang secara ilegal.
AJ ditangkap karena dia diduga sebagai koordinator lapangan yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT.PRP dalam kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka AJ diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH Kendari, Dishut Provinsi Sultra dan semua Tim yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi lenterasultra.com, Selasa malam, 15 November 2022.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan terhadap tersangka merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara” tegas Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menambahkan, komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. “Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.
Penulis dan editor : Adhi