LASUSUA, LENTERASULTRA.COM- Pengandilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara menangani 313 perkara dalam 10 bulan terakhir. Perceraian menjadi kasus terbanyak sepanjang Januari-Oktober 2022.
Panitera Muda Hukum PA Lasusua, M. Arafah menjelaskan, kasus cerai selama 10 bulan sebanyak 200 kasus. “57 lainnya pengesahan nikah dan dispensasi nikah 45 perkara. Lebih banyak soal perceraian yang diajukan oleh istrinya,” terang M Arafah, Selasa, (1 /11/ 2022).
Perceraian dikatakan rata-rata karena faktor pertengkaran dan meninggalkan pasangan lebih dari 2 tahun lamanya. Ada pula soal ekonomi hingga KDRT.
Pada 2021 lalu, 225 perempuan di Kolut menjanda. Adapun pengesahan nikah dan dispensasi masing-masing 73 kasus. Kata M Arafah, setiap tahun angka perceraian di Kolut terus meningkat.
Penulis: Rusli
Editor: Ode