LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengatasi maraknya penangkapan ikan menggunakan trawl di wilayah selat Tiworo.
Diketahui, alat tangkap jenis trawl dilarang beroperasi karena tidak ramah lingkungan.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan pemerintah daerah telah melaporkan adanya aktifitas Kapal trawl yang sering dikeluhkan nelayan pesisir di beberapa wilayah di daerah itu. Pemkab berkoordinasi dengan Pemprov sebagai pemegang otoritas wilayah laut. “Saya sudah memerintahkan Kesbangpol untuk berkoordinasikan ini dengan pihak provinsi, melaporkan bahwa ada penggunaan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” ujar Bahri, Kamis (27/10/2022).
Bahri mengaku koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra dan Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud). Menurutnya, dua instansi itu memiliki kewenangan untuk mengambil sikap atas pelanggaran penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan.
“Kami hanya bisa melaporkan dan tidak bisa menangkap. Karena laut itu bukan kewenagan kami. Sebab 12 mil wilayah laut bukan lagi kewenangan kabupaten/kota melainkan kewenangan provinsi, maka pihak pemerintah daerah diarahkan untuk melaporkan ke provinsi,” kata Bahri.
Lebih lanjut, Direktur Perencana Keuangan Daerah, Kemendagri itu mengatakan langkah yang dapat dilakukan hanya bersifat koordinasi. Sebab dirinya tidak dapat mengambil kebijakan diluar dari wilayah kewenanganya dan melampaui wilayah tugas pihak lain. “Saya tidak mau dianggap sebagai pemimpin yang sewenang-wenang. Karna saya harus bekerja sesuia dengan kewenangan yang saya miliki. Dan itu kewenangannya pemerintah pusat dan provinsi,” tuturnya.
Selain itu, kata Bahri pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk memantau pergerakan para pelaku. Dan juga meminta kepada masyarakat untuk melapor ketika melihat adanya aktifitas kapal trawl di wilayahnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu nelayan Desa Lasama, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat mengeluhkan adanya kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap jenis trawl di wilayah itu. Pasalnya, selain alat tangkap itu sudah dilarang, penggunaanya juga merugikan nelayan setempat dan memicu pencemaran lingkungan laut. Aktifitas itu sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode