Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Impor Ilegal Diduga Permintaan TKA Morosi

Pemusnahan rokok dan minuman ilegal oleh Bea Cukai. Foto: Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 1,5 juta batang rokok ilegal asal China dan ratusan liter minuman keras (miras) impor merk luar negeri di kantor Bea Cukai Kendari, Rabu 21 September 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluyo mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil operasi selama kurun waktu setahun silam yakni sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2022.

“Jadi selama kurun waktu bulan Agustus 2021 sampai Septemeber 2022 Bea Cukai telah menerbitkan surat bukti penindakan sebanyak 149 kasus dimana semua itu tidak memenuhi peraturan di operasi pasar, patroli darat dan laut,”ucap Purwatmo.

Akibat maraknya barang ilegal yang beredar dimasyarakat, Bea Cukai menyebutkan negara menderita kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Dari pemusnahan ini potensi kerugian negara sebesar Rp 1.375.433.000 dimana tedapat juga barang milik negara yang ikut dimusnahkan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Kendari Hari Puspo menjelaskan, keberadaan rokok ilegal ini kebanyakan menyasar daerah yang memiliki tenaga kerja asing (TKA) di pertambangan seperti Sultra.

“Yah karena rokok ini merek China dari sisi penggunannya kemungkinan pasti dari tenaga kerja asing di Morosi. Pasti ini juga sehingga pemintaanya makin banyak,” bebernya.

Kata Hari, untuk rokok ilegal ini biasa masuk ke Sultra melalui jalur ekspedisi laut yang biasa dikemas bersama barang-barang jenis lain agar tidak diketahui oleh petugas.

“Pintu masuknya lewat ekspedisi paling banyak datang dari Jawa. Jarang langsung ke kendari, selalu dari Jakarta baru ke kendari,”tukasnya.

Selain rokok dan miras ilegal, Bea Cukai turut menyita puluhan tabung pemadam api asal China yang kemudian dihibahkan ke Pemerintah Kota Kendari.

Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode

Bea Cukai KendariBea Cukai Musnahkan rokok ilegalRokok Ilegal