GP Sultra Soroti Kebijakan Pj Bupati Mubar, Bahri Sering Bikin Gaduh

Aksi GP Sultra yang digelar di kantor DPRD Muna Barat menyoroti kegaduhan yang ditimbulkan kebijakan Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto: Sri

 

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Sejumlah kebijakan Pj Bupati Muna Barat, Bahri mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP Sultra) karena dinilai kerap menimbulkan kegaduhan.

GP Sultra menilai Pj Bupati Bahri sering mengambil kebijakan yang kerap menimbulkan polemik dan menciptakan sekat pada struktur pemerintahan. Itu dikhawatirkan akan membuat roda pemerintahan tidak efektif.

Kebijakan itu diantaranya ganti rugi lahan perkantoran Bumi Praja Laworoku yang tidak berdasar dan pelantikan Eselon IV, III, II yang terkesan amburadul. Demikian pula dengan pengisian jabatan Sekretaris Kecamatan Kusambi dan Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan pada Dinas PTSP yang tidak sesuai.

GP Sultra juga memertanyakan penyebab pelantikan dan pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh Bupati defenitif sebelumnya tidak diakui atau dianggap ilegal. Padahal masing-masing pejabat itu menjadi PA/KPA, mengelola perjalanan dinas, GU, dan seluruh pengeluaran keuangan di Muna Barat.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri juga disoroti karena menempati rumah milik salah satu anggota DPRD, sehingga akan memicu adanya intervensi dan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.

GP Sultra menyampaikan tuntutan itu kepada DPRD Muna Barat. “Kami meminta DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Pj Bupati Mubar, Bahri terkait hal ini,” ungkap Ali Mutabah, koordinator aksi GP Sultra.

Aspirasi itu diterima Wakil Ketua DPRD Mubar, Agung Darma. Ia berjanji akan meminta Komisi I untuk memanggil Dinas terkait dalam RDP nantinya. “Kami akan koordinasikan dengan instansi terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Muna Barat selaku juru bicara Pj. Bupati, Bahri, Fajar Fariki menepis tuduhan tersebut. Ia memastikan kebijakan Pj Bupati saat ini sudah sesuai dengan regulasi. “Isu itu tidaklah konstitusional sebab langkah yang telah diambil oleh Pj Bupati, Bahri sudah melalui izin Gubernur Sulawesi Tenggara, dan rekomendasi Kemendagri serta persetujuan KASN khususnya dalam penataan birokrasi. Saya kira apa yang telah dilakukan oleh Bahri sudah melalui mekanisme yang benar dan sudah berdasarkan Undang-undang,” terang Fajar.

Untuk itu, mantan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Setda Mubar itu meminta sorotan yang disampaikan harus faktual, empiris dan bisa dipertanggungjawabkan. “Bukan opini yang merusak integritas akuntabilitas pemerintahan. Bukan berarti kita tidak mendukung demonstrasi karena ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam perspektif politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut jika Pj Bupati Muna Barat, Bahri selalu terbuka dan bisa ditemui dimana saja, tanpa harus melalui RDP.
“Pintu rujab dan kantor bupati terbuka untuk siapapun yang mau silaturahim,” tutupnya.

Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode

BahriGP Sultra Soroti bahriPj Bupati Mubar