Pejabat Eselon Dua Wajib Tinggal di Rumah Dinas

Penjabat Bupati Buton, Basiran (kanan) menyaksikan salah satu kepala OPD menandatangani pakta integritas di hadapannya. Foto : FB Dinas Kominfo dan Persandian Buton

 

LENTERASULTRA.COM- Pemerintah Kabupaten Buton ternyata menyiapkan fasilitas rumah dinas bagi sejumlah pejabatnya. Namunsayang, fasilitas rumah jabatan itu hanya dijadikan sebagai rumah singgah bagi sebagian oknum pejabat. Persoalan ini menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Buton Basiran. Dia pun mewajibkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya untuk tinggal di rumah dinas di Pasar Wajo, Ibu kota Kabupaten Buton.

Penegasan tersebut disampaikan Basiran saat memimpin apel gabungan Aparat Sipil Negara (ASN) dari semua OPD, di Alun-alun Takawa, Komples Pusat Perkantoran Pemkab Buton Pasarwajo, Senin, 29 Agustus 2022. Apel akbar ini digelar Basiran, lima hari setelah dia dilantik menjadi Pj Bupati Buton, Rabu, 24 Agustus 2022.

Instruksi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menertibkan pelaksanaan pemerintahan yang berfokus di Buton. Sebagai bentuk komitmennya tersebut, Basiran menindaklanjutinya dengan membuat kesepakatan bersama, berupa penandatanganan pakta integritas antara dirinya sebagai Pj Bupati dengan seluruh pejabatnya.

Penjabat Bupati Buton, Basiran. Foto : FB Dinas Kominfo Buton

 

Ada 12 poin yang ditekankan basiran dalam pakta integiritas tersebut. Salah satunya adalah, bersedia berdomisili di Ibu Kota Buton selama melaksanakan tugas jabatan dan menempati rumah dinas jabatam yang telah disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Buton. Penegasan ini termaktub dalam poin kesepuluh. Sementara di poin terakhir pakta integritas yang dibuat sodorkan Basiran kepada pejabatnya adalah, bila melanggar dan tidak mematuhi isi pakta integriras, maka bersedia diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Basiran,  dengan tinggalnya ASN di Pasarwajo bisa menggerakan ekonomi masyarakat di Ibu kota kabupaten tersebut. Oleh sebab itu, Basiran kembali mengimbau agar para kepala OPD yang memiliki rumah dinas untuk menetap di Pasarwajo. Jika ada yang tidak sanggup, maka bersedia diberhentikan. Selain itu, pejabat eselon dua yang tinggal di luar Buton, berarti tidak sungguh-sungguh dalam membangun Buton.

“Rumah dinas sudah ada. Jadi wajib ditinggali. Jangan sampai rusak sebelum ditinggal atau hanya dijadikan rumah singgah, ini yang penting. Kalau banyak ASN yang tinggal dan menetap di Pasarwajo maka ekonomi masyarakat bisa bergerak cepat dan Pasarwajo sebagai ibu kota Kabupaten makin terlihat,” katanya.

Selain meneken pakta integritas, dalam apel tersebut, Pj. Bupati juga memberikan arahan kepada seluruh ASN untuk meluruskan niat bersama-sama dalam melaksanakan tugas di Pemerintahan di Kabupaten Buton. Basiran juga mengajak seluruh ASN untuk memberikan yang terbaik untuk Buton serta memiliki target dalam bekerja. Diakhir arahannya Pj. Bupati mengungkapkan, apel gabungan perdana ini menjadi momen awal dan semangat dalam menjalankan tugas.

Penjabat Bupati Buton Basiran (kanan) memeriksa kendaraan dinas OPD usai memimpin apel akbar, 29 Agustus 2022 lalu. Foto : FB Dinas Kominfo Buton

 

“Mari kita sama-sama melaksanakan tugas pemerintahan di Kabupaten Buton ini dengan niat yang lurus, dengan niat yang ikhlas, jangan berpikir yang lain. Jika sudah bermiat lurus dan ikhlas yakin dan percaya Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa akan menolong kita,” ungkapnya. (Adv)

 

BasiranPejabat Wajib Tinggaldi Rumah DinasPj Bupati ButonRumah DinasRumah jabatan