BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Usulan calon Penjabat (Pj) bupati dari DPRD mulai diterapkan. Kementrian Dalam Negeri mengawalinya dari pengusulan calon Pj yang akan mengisi jabatan pasangan kepala daerah yang berakhir masa tugasnya di tahun 2022 ini. Salah satunya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sudah menyurati DPRD setempat agar mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj Bupati Bombana.
“Sudah lama. Sebelum lebaran (Idul Adha 1443 H) saya terima suratnya,” tulis Arsyad, Ketua DPRD Bombana, via pesan singkat WhatsApp nya, saat dikonfirmasi surat dari Kemendagri terkait permintaan usulan nama calon Pj Bupati dari DPRD, Sabtu, 16 Juli 2022. Politisi Partai Nasdem ini bilang, dalam surat tersebut, lembaga pimpinannya diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati Bombana yang nantinya akan menjadi pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk menetapkan Penjabat Bupati Bombana.
Sejak menerima surat tersebut, Arsyad mengaku belum mengirimkan tiga nama calon Penjabat Bupati Bombana sesuai permintaan Kemendagri. Alasannya, dia masih akan membahas diinternal lembaganya, karena untuk penentuan nama-nama calon suksesor Bupati Tafdil, DPRD belum memegang aturan yang mengatur mekanismenya. “Ini yang mau dibicarakan. Karena belum ada aturan yang mengatur mekanismenya,” sambungnya.
Anggota DPRD Bombana dua periode ini menambahkan, untuk menentukan tiga nama sebagai calon penjabat Bupati Bombana, pihaknya masih memiliki waktu tiga hari lagi. Karena dalam surat Kemendagri tersebut, lembaganya diberi batas pengusulan tiga nama calon Pj Bupati Bombana hingga Selasa, 19 Juli 2022. “Batas waktu pengusulannya hingga 19 Juli. Jadi masih ada waktu. Yang pasti sesuai surat Kemendagri itu, kami juga punya ruang mengusulkan nama calon Penjabat Bupati di Kemendagri,” tutur Arsyad.
Penulis dan editor : Adhi