Pelantikan Tiga JPT di Bombana Melanggar Aturan

Asisten KASN Kukuh Heruyanto, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara pegawasan bidang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah dua. Foto : website KASN

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Pelantikan tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara melanggar aturan. Saat ketiganya disumpah jabatan menjadi pejabat eselon dua, ternyata tanpa sepengetahuan dan tidak mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tiga pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni M Hadi Rahardjo Putra sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Alpian sebagai Kadis Perpustakaan Daerah dan Sadli Sirajuddin sebagai staf ahli bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan. Tiga pamong ini dilenatik bersamaan dengan puluhan pejabat administrator dan pengawas lainnya di lingkup Pemda Bombana oleh Bupati Tafdil, Rabu, 13 Juli 2022.

“Itu (Pelantikan tanpa rekomendasi KASN) pelanggaran pak,” kata Kukuh Heruyanto, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara pegawasan bidang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah dua, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu, 13 Juli 2022. Alumni S2 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin ini menyebutkan, ada tiga aturan yang dilanggar dari pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bombana.

Pertama undang-undang nomor  5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) nomor 15 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Atas pelanggaran ini, KASN sambung Kukuh akan segera mengambil  tindakan sesuai regulasi di lembaganya. “Kami akan bertindak sesuai regulasi yang ada pak,” sambungnya.

KASN diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan ini tertulis di pasal 32 Undang-undang nomor 5 tahun 2014. Kewenangan KASN di ayat 1 disebutkan pada poin ;

a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Di poin b, mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

Lalu di poin c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan

e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Sementara di ayat 2 nya lagi dipertegas bahwa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Sedangkan diayat (3) berbunyi, hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Bagaimana jika hasil pengawasan KASN itu tidak ditindaklanjuti oleh PPK? Jawaban persoalan ini diatur di
Pasal 33. Di ayat 1, tertulis,  berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diayat 2 diperjelas lagi:  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan;
b. teguran; c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dipasal 3 dipertegas lagi, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penulis dan editor : Adhi

 

AskomBerita BombanaBombanaBupatiJPTPKASNlelang terbukaPelantikan JPTP melanggar aturanSeltersistem meritTafdil