RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pelaksanaan Pilkades serentak 124 desa di Kabupaten Muna resmi dimulai setelah Bupati Muna LM. Rusman Emba melakukan launcing pada 4 Juli 2022 lalu. Pilkades itu akan berlangsung dengan 39 tahapan selama enam bulan, dimulai Juli sampai dengan Desember.
Ketua Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkades, Rustam mengatakan, secara lengkap Desk Pilkades sudah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak. Kendati, jadwal tersebut juga masih memungkinkan berubah. Tergantung pada kondisi dan dinamika Pilkades itu sendiri.
“Jadwalnya masih bersifat rancangan,” jelasnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Berikut Racangan Time Schedule Pelaksanaan Pilkades
1. Juni: Rapat persiapan pelaksanaan Pilkades
2. Juni: Pembentukan Desk Pemilihan Kabupaten
3. 14-27 Juli: Sosialisasi Perbup tentang Pelaksanaan Pilkades di 22 Kecamatan
4. 1-10 Juli: Pembentukan PPKD oleh BPD
5. 11-13 Juli: Pelantikan PPKD
6. 14-15 Juli: Rapat PPKD
7. 16-20 Juli: Penyusunan dan penetapan DPS oleh PPKD
8. 21-23 Juli : Pengumuman DPS oleh PPKD kepada masyarakat
9. 24-26 Juli: Pengajuan usulan perbaikan DPS oleh masyarakat kepada PPKD
10. 27-29 Juli: Pendaftaran pemilih yang belum terdaftar kepada PPKD melalui RT
11. 30 Juli-2 Agustus: Pencatatan data pemilih tambahan oleh PPKD
12. 3-5 Agustus: Verifikasi data pemilih tambahan
13. 6-9 Agustus: Pengumuman data pemilih tambahan
14. 10 Agustus: Penetapan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai DPT
15. 11-13 Agustus: Pengumuman DPT oleh PPKD kepada masyarakat
16. 11-15 Agustus: Penyusunan salinan DPT untuk TPS
17. 18-19 Agustus: Penyerahan DPT oleh PPKD kepada Desk Pemilihan Kabupaten
18. 20-25 Agustus: Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa
19. 26 Agustus-4 September: Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon kades kurang dari 2 (dua) orang
20. 5-9 September: Penelitian persyaratan bakal calon kades meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi
21. 10-13 September: Perbaikan dan pengembalian kelengkapan persyaratan calon yang telah dilengkapi kepada panitia pemilihan
22. 14-16 September: Penelitian ulang terhadap kelengkapan persyaratan yang telah di perbaiki oleh panitia pemilihan
23. 17-19 September: Pengumuman hasil penelitian terhadap persyaratan bakala calon kepada masyarakat untuk memperoleh masukan
24. 20-22 September: Rapat koordinasi antara Desk Pemilihan Kabupaten dan PPKD mengenai hasil penelitian kelengkapan persyaratan administrasi
25. 23-27 September: Seleksi tambahan bagi desa yang bakal calon lebih dari 5 (lima) orang
26. 28 September: Penetapan nama calon kepala desa oleh PPKD
27. 29 September: Penetapan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh PPKD
28. 20 September-6 Oktober: Pengumuman penetapan calon kepala desa oleh PPKD kepada masyarakat
29. 3-7 Oktober: Pembentukan KPPS
30. 7-11 Oktober: Kampanye (visi-misi) calon kepala desa
31. 12 Oktober: Rapat koordinasi antara Desk Pemilihan Kabupaten, Camat, PPKD , Penjabat Kepala Desa dan unsur terkait (Rapat Pemantapan
32. 3-16 Oktober: Pendistribusian surat suara
33. 12-14 Oktober: Masa tenang
34. 15 Oktober: Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
35. 16 Oktober: Penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak
36. 17-19 Oktober: Pelaporan PPKD mengenai calon terpilih kepada BPD
37. 20-24 Oktober: Pelaporan BPD kepada Bupati melalui DPMD mengenai calon terpilih
38. 25 Oktober-24 November: Penerbitan Keputusan oleh Bupati mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa
39. NOovember-Desember: Pelantikan kepala desa terpilih.
Selain tahapan dan jadwal, Desk Pilkades juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengundang 15 orang perdesa. Masing-masing Kepala Desa, BPD dan perwakilan tokoh masyarakat. Berikut jadwalnya :
1. Kamis, 14 Juli: Kec. Tongkuno dan Tongkuno Selatan bertempat di Tongkuno.
2. Jumat, 15 Juli: Kec. Kabawo di Desa Kontumere
3. Senin, 18 Juli: Kec.Marobo, Bone dan Parigi di Wasolangka.
4. Selasa, 19 Juli: Kec. Kabangka dan Kontukowuna di Lupia
5. Rabu, 20 Juli: Kec. Lohia dan Duruka di Waara
6. Kamis, 21 Juli: Kec. Watopute dan Kontunaga di Bungi
7. Jumat, 22 Juli: Kec. Towea di Lakarama
8. Senin, 25 Juli: Kec. Lasalepa, Batalaiworu dan Napabalano di Labone
9. Selasa, 26 Juli: Maligano, Batukara dan Wakorsel di Maligano.
10. Rabu, 27 Juli: Kec. Pasir Putih dan Pasikolaga di Pola.
Ode