RAHA, LENTERASULTRA.COM – Tim perumus sejarah pembentukan Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom pemekaran dari Kabupaten Muna sudah menyerahkan hasil rancangan naskahnya kepada pemerintah daerah itu. Namun naskah tersebut ditolak Pj Bupati Muna Barat, Bahri.
Rancangan naskah yang diterima Lenterasultra.com itu diberi judul Jejak Perjalanan Perjuangan Pemekaran atau Terbentuknya Kabupaten Muna Barat. Memiliki tebal 56 halaman. Naskah itu terdiri dari Prolog, Pendahuluan dan Fase Perjuangan. Dalam fase perjuangan itu, tim perumus membagi dalam sembilam fase. Dimulai sejak 2006-2014.
Dalam prolognya, naskah itu ditulis berdasarkan kesaksian La Ode Andi Muna yang disebut sebagai salah satu pelaku perjuangan pemekaran Kabupaten Muna Barat. Dalam naskah itu juga, nama La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si disebut sebanyak 139 kali.
Andi Muna mengatakan, naskah itu sudah diserahkan ke Pemkab Muna melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Muna Barat. Kendati, diakuinya naskah itu bersifat rancangan dan akan disempurnakan oleh pemerintah.
“Naskah itu sifatnya rancangan. Masih akan disempurnakan. Kalau ada pihak yang berperan dan belum diulis, silahkan dicantumkan. Tetapi nama itu harus dipertanggung jawabkan. Saya juga siap berurusan hukum kalau nama yang tercantum tidak sesuai,” jelasnya.
Naskah itu juga sudah ditanggapi sejumlah pihak yang juga terlibat dalam perjuangan pemekaran. Kendati, sebagian besar menyangsikan isi naskah karena dinilai terlalu ‘mengkultuskan’ peran salah satu tokoh dan mengabaikan lainnya.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengakui sudah mengetahui naskah tersebut. Namun dirinya memastikan jika naskah itu tidak akan digunakan sebagai referensi utama. “(Naskah) itu tidak. Itu bukan putusan resmi pemerintah. Saya sudah dapat banyak komplain dan masukan dari beberapa tokoh masyarakat terkait itu. Ada beberapa yang tersinggung,” terangnya saat ditemui usai menghadiri perayaan Hari Bayangkara ke-76 di Polres Muna, Selasa, 5 Juli 2022.
Bahri mengungkapkan, penulisan sejarah Muna Barat harus ditulis secara benar dan sesuai fakta. Terlebih, harus menghindari pengkultusan nama tertentu. Menurutnya, penulisan sejarah tidak boleh hanya sebagian, apalagi hanya tentang hasil pemekaran saja. “Sejarah tidak bisa ditulis hanya bunga dan buah saja. Tetapi harus mulai dari akar, batang, dahan, ranting sampai bunga dan buahnya,” paparnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri itu menyebutkan akan membentuk tim khusus terkait penyusunan sejarah dimaksud. Dalam pembentukan tim itu, dirinya memastikan akan melibatkan seluruh tokoh yang memiliki andil. “Kami belum bentuk tim. Hari ini saya bicara dengan Pak Sekda (Husin Tali) dulu supaya ini didudukan bersama. Kita akan undang tokoh dan bentuk timnya,” urainya.
Bahri berharap, naskah itu dapat disusun dalam waktu singkat. Sehingga dapat dibacakan pada saat peringatan HUT ke-8 Muna Barat, 23 Juli 2022 nanti. Penulisannya pun harus singkat dan tidak boleh menonjolkan salah satu pihak. “Setelah itu kita akan buatkan dasar hukumnya. Lalu kita bacakan saat HUT nanti,” ujarnya.
Reporter: Ode dan Yuni
Editor: Ode