LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Ibu Agata Anggasa, warga Desa Momuntu, Kecamatan Tiworo, korban kebakaran yang menghanguskan warung semi permanennya akhirnya mendapat bantuan senilai Rp25 juta dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Bantuan itu diserahkan langsung Pj Bupati Muna Barat, Bahri di kantornya, Selasa, 5 Juli 2022.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada 22 Juni 2022 lalu. Korban Agata Anggasa, kehilangan tempat tinggal sekaligus harta benda yang ditaksir senilai Rp100 juta.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, bantuan itu merupakan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi bantuan kepada masyarakat korban bencana.
Bantuan itu bersumber dari belanja tak terduga (BTT) untuk bantuan sosial tidak terencana dalam APBD. “Dalam APBD itu ada namanya bansos tidak terencana yang salah satunya adalah keguncangan sosial. Bantuan itu diperuntukan kepada masyarakat yang terkena bencana yang salah satunya korban kebakaran,” jelasnya.
Dalam mekanisme penyalurannya, kata Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementrian Dalam Negeri itu melanjutkan, Dinas Sosial terlebih dulu akan melakukan pengajuan ke instansi keuangan untuk kemudian ditindak lanjuti APIP yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah menentukan nilai bantuan dengan memerhatikan kerugian yang dialami korban. “Ini adalah salah satu bentuk bentuk kepedulian pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Agata Anggasa mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah atas bantuan itu. Selain uang tunai, ia juga mengaku telah menerima bantuan berupa alat dapur dari Dinas Sosial. “Sudah ada juga dari Dinas Sosial kemarin. Bantuannya berupa alat dapur. Ini sangat meringankan beban kami,” ungkapnya.
Reporter: Sry Wahyuni
Editor: Ode