Bupati Tafdil “Lapor” Akhir Masa Jabatan di DPRD Bombana

Bupati Bombana Tafdil (tengah) berfoto bersama pimpinan dan anggota DPRD Bombana usai paripurna penyampaian akhir masa jabatan di DPRD Bombana, Senin, 4 Juli 2022. Foto : Yani Irawan, Dinas Kominfo Bombana.

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Tafdil dan Johan Salim akan berakhir Senin, 22 Agustus 2022 mendatang. Lima puluh hari menjelang purna bakti, DPRD setempat menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022. Rapat paripurna digelar Senin, 4 Juli 2022.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bombana Arsyad dan dihadiri hampir seluruh anggota dewan. Bupati Tafdil dan Wakilnya Johan Salim juga menghadiri langsung rapat paripurna tersebut. Pasangan kepala daerah ini, duduk berdampingan di kursi dan meja paling depan, bersama pimpinan DPRD lainnya yakni Ardi dan Iskandar.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengatakan pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah merujuk pada pasal 78 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Dimana kepala daerah dan wakil diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Politisi Partai Nasdem ini bilang, sesuai ketentuan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan disulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Usai Ketua DPRD membacakan aturan penyampaian akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati, dilanjutkan dengan penyampaian naskah Pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati bombana periode 2017-2022 oleh Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth. Setelah itu giliran Bupati Bombana menyampaikan sambutannya di podium.

Tafdil 65 menit berbicara dihadapan peserta rapat paripurna di gedung DPRD Bombana maupun yang mengikuti secara online. Selama satu jam lebih, Tafdil bukan hanya membacakan sambutan tertulisnya sebanyak 14 halaman, namun dia juga menyampaikan komentarnya diluar dari naskah yang sudah disiapkannya.

Banyak hal yang diulas Tafdil saat menyampaikan sambutan dalam rangka pengumuman akhir masa jabatannya. Dia memulai menjabarkan visi dan misi pembangunannya selama lima tahun. Lalu menyampaikan jumlah APBD yang dikelola selama lima tahun, kemudian merinci keberhasilan pembangunan baik dari infrastruktur, reformasi birokrasi, pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas SDM hingga pembangunan budaya.

Tafdil juga mengulas sejumlah penghargaan yang didapat selama lima tahun menjadi Bupati di periode kedua. “Selama kurun lima tahun terakhir jumlah penghargaan yang diterima sebanyak 44 jenis penghargaan,” katanya. Rinciannya, penghargaan nasional sebanyak 32 jenis penghargaan, regional 5 jenis dan tingkat provinsi 7 jenis penghargaan.

Tafdil juga menggunakan momen paripurna pengumuman akhir masa jabatan untuk menjawab berbagai isu yang mengemuka di publik menjelang akhir masa jabatannya. Mulai dari isu kas kosong, pembayaran tambahan penghasilan pegawai yang belum dibayarkan hingga pembayaran gaji 13.

“Perlu saya klarifikasi,  tidak pernah kosong kas, paling sedikit 6 milyar. Jadi tidak kosong, tidak nol, uang itu tidak bisa setiap orang minta harus dikasih. Tidak pernah kekosongan dan fenemoma seperti ini bukan kali ini saja, tetapi setiap tahun terjadi dan baru diributkan tahun ini. Setelah jabatan saya berakhir, bukan berarti Bombana kiamatmi. Siklus pemerintahan ini akan berjalan terus,” ungkap Tafdil.

Penulis dan Editor : Adhi

 

Bupati BombanaDPRD BombanaKas Kosongkepala daerahketua DPRDPartai Nasdempengumuman akhir masa jabatanTafdilwakil kepala daerah