LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Naskah sejarah terbentuknya Kabupaten Muna Barat sebagai daerah otonom pemekaran dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara mulai dirumuskan. Naskah itu akan dibacakan pada saat acara peringatan hari jadi ke-7 Bumi Laworo, 23 Juli 2022.
Adapun perumusan sejarah tersebut dilakukan oleh beberapa tokoh yang terlibat langsung dalam perjuangan pemekaran dan delapan narasumber pelaku sejarah masing-masing La Nika, Abdul Nasir Kola, La Ode Abdul Latif Boy, La Majidah, La Ode Koso, La Ode Andi Muna, Arwah, dan La Ode Agus. Mereka menggelar musyawarah di gedung sekretariat Islamic Center, Jumat kemarin.
Salah satu tokohnya, La Ode Andi Muna menyebut perumusan itu sangat penting untuk menghindari distorsi sejarah. Menjaga otentifikasi cerita pemekaran sangat perlu dilakukan agar generasi mendatang tidak terjebak dalam perbedaan yang dilatari egoisme dan keinginan menonjolkan peran salah satu pihak tertentu saja.
“Saat ini sejarah itu mulai menuai perbedaan persepsi dimasyarakat. Saling mengklaim dan menonjolkan diri sebagai pejuang pemekaran. Mereka selalu perdebatkan tentang peran-peran para tokoh sehingga menimbulkan argumen yang berbeda dan mengabaikan esensi pemekaran itu sendiri,” terang Andi Muna.
Andi Muna yang juga Kepala Dinas Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muna Barat itu juga mengaku perumusan sejarah terbentuknya Muna Barat sengaja dilakukan dimomentum perayaan HUT kali ini. Karena selama 7 tahun setiap momen peringatan kelahiran daerah itu sejarah tersebut tidak pernah ditunjukan, selain capaian pemerintahan. Ia menilai penyampaian sejarah itu penting agar generasi tahu bahwa pemekaran daerah itu diraih melalui perjuangan.
Lebih lanjut kata mantan Kepala Badan Kesbangpol Mubar itu, perjuangan pembentukan Kabupaten Muna Barat saat itu tidaklah mudah. Perjuangan itu setidaknya sudah dirintis sejak 1999 lalu. Itu didasari keprihatinan beberapa kalangan masyarakat terutama tokoh pemuda yang melihat kondisi daerah yang jauh tertinggal.
“Perjuangannya selama 15 tahun dan akhirnya berhasil setelah undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pembentukan daerah otonomi baru Kab. Muna Barat disahkan pada 23 Juli 2014,” paparnya.
Tokoh pemekaran lainnya yang terlibat dalam penyusunan naskah sejarah Muna Barat ialah La Nika. Ia menilai bahwa pembacaan naskah sejarah harus dilakukan mengingat perjuangan pemekaran juga bukan hal mudah. Perumusan naskah itu juga dapat mencegah perbedaan versi dikemudian hari. Dirinya mengapresiasi ruang diskusi dan keterbukaan dalam penyusunan naskah itu demi mendapatkan sejarah yang utuh dan lengkap.
“Perbedaannya di diskusikan di forum, jangan diluar. Nanti akan disatukan supaya sejarahnya jelas. Sejarah ini perlu diceritakan pada saat upacara perayaan hari ulang tahun dan paripurna DPRD,” urainya.
Samsul Said, tokoh masyarakat setempat mengatakan pihak yang terlibat dalam pemekaran harus diapresiasi. Itu merupakan cara berterima kasih pada perjuangan dan pengorbanan mereka. Dirinya juga menilai, usai mekar sebagai daerah otonom, beberapa masalah yang dihadapi masyarakat seperti keterbatasan lapangan pekerjaan dan ekonomi mulai terurai.
“Semangat pemekaran tentu untuk mempercepat pembangunan bidang politik, ekonomi juga menampung tenaga pengangguran,” terangnya.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor: Ode