Gubernur “Tegur” DPRD Bombana

Gubernur Sultra Ali Mazi (tengah) usai melantik dua penjabat bupati di Sulawesi Tenggara beberapa bulan lalu. Foto : Ist

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat di DPRD Bombana. Ali Mazi menegur lembaga legislatif pimpinan Arsyad itu, untuk segera melakukan rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bombana periode 2017-2022.

Sejak pertengahan Juni lalu, Ali Mazi sudah mengirim suratnya di DPRD Bombana. Ali Mazi menandatangani langsung surat dengan nomor 120/2839 tersebut. “Sejak dua minggu lalu kami layangkan suratnya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sultra, Muliadi saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Kamis, 30 Juni 2022. Surat penyampaian akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022 juga dilayangkan bersamaan dengan dua DPRD lain yakni, Kabupaten Kolaka Utara dan Buton.

Muliadi bilang isi surat yang diteken atasannya itu terkait permintaan persiapan pelaksanaan paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bombana, Buton dan Kolaka Utara. Setelah paripurna dilaksanakan, DPRD tiga daerah ini diminta agar segera menyerahkan berkas atau dokumen kelengkapan paripurna di biro pemerintahan dan otonomi daerah Sekretariat daerah Provinsi Sultra. “Paling lambat minggu pertama Juli, berkas dan dokumennya sudah diserahkan di biro pemerintahan,” kata Muliadi.

Kepala biro pemerintahan ini bilang, pihaknya wajib melayangkan surat pemberitahuan paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bombana periode2017-2022, sebab hasil paripurna itu menjadi salah satu syarat pengusulan calon penjabat bupati di tiga kabupaten tersebut.

Ketua DPRD Bombana, Arsyad, S.Pd.,S.H., M.H

 

Ketua DPRD Bombana, Arsyad mengaku telah menerima surat dari Gubernur Ali Mazi. Politisi dari Partai Nasdem ini bilang, pihaknya sudah mengagendakan rapat Paripurna penyampaian akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Bombana periode 2017-2022.

Arsyad bilang, sesuai aturan penyampaian rapat paripurna akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati bisa dilaksanakan satu bulan sebelum akhir masa jabatan bupati. Untuk bupati dan wakil bupati Bombana, masa jabatannya akan berakhir Senin, 22 Agustus 2022.

Namun Arsyad menjamin paripurna tersebut akan tuntas di minggu pertama Juli ini, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat gubernur. “Awal Juli ini kami agendakan dan hasilnya langsung kami serahkan ke biro pemerintahan,” ungkapnya.

Penulis dan Editor : Adhi

Ali MaziAMJ Bupati BombanaArsyad ketua DPRD BombanaButonGubernur SultraKolutPartai Nasdem