RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil satu tersangka dan lima saksi dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Satu tersangka yang dipanggil itu ialah LM. Rusdianto Emba. Sedangkan lima saksi itu terdiri dari empat pejabat Kabupaten Muna dan satu dari pihak swasta.
Empat pejabat yang dipanggil KPK itu antara lain Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah, La Mahi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dahlan Kalega dan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Lumban Gaol dan Hidayat, ASN Muna.
Sedangkan satu lainnya ialah Irfandi Ardiyanto selaku Direktur PT. Dhana Jaya Propertindo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya empat pejabat Muna yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. “Hari ini pemeriksaan lanjutan dalam TPK pengajuan dana PEN Kolaka Timur,” kata Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada Lenterasultra.com, Senin, 27 Juni 2022.
Selain itu, Ali Fikri juga menyebut tim penyidik KPK juga memanggil tersangka LM. Rusdianto Emba dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021. Saat ini Rusdianto telah hadir di gedung merah putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. “Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.
Ode