Pinjaman Duit Rp195 Milyar Berakhir Tahun 2022, Kemendagri Tolak Relaksasi Sampai 2024

Anggota DPRD Bombana saat menggelar rapat paripurna Senin (20/6/2022). Foto : Adhi

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Belanja modal di Pemda Bombana diprediksi akan mengalami perubahan dan pergeseran. Hal ini disinyalir akibat dari tidak disetujuinya relaksasi dana pinjaman sebesar Rp 195 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persoalan ditolaknya perpanjangan kontrak dana pinjaman Pemda Bombana ini diungkap Fraksi Kebangkitan dan Keadilan DPRD Bombana. “Isunya pengajuan relaksasi pinjaman yang diajukan pemerintah daerah sampai tahun 2024 ditolak,” kata Nurkholis, Ketua Fraksi Kebangkitan dan Keadilan DPRD Bombana saat menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2021 dan Raperda tahun 2022 Kabupaten Bombana, di gedung dewan setempat Senin, 27 Juni 2022.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan pihaknya menyebut itu isu karena hingga penyampaian pandangan fraksi atas raperda pertanggungjawaban APBD 2021, dewan tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak eksekutif, jika Kemendagri dan korporasi yakni Bank Sultra dan Bank Jateng menolak relaksasi.

Akibat penolakan ini, fraksi gabungan dari PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpandangan akan berdampak pada target rencana kerja dan realisasi penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2021. “Maka dari itu, kamu minta penjelasan pemerintah daerah terkait hal tersebut,” kata Nurkholis saat membacakan pandangan fraksinya.

Nurkholis mengaku, usulan relaksasi utang seratusan miliar rupiah ini sempat diajukan oleh Pemkab Bombana ke DPRD pada tahun 2020. Namun karena pertimbangan keuangan daerah saat itu dinilai masih stabil, DPRD tidak menerima permintaan itu dan menolak usulan Pemkab Bombana untuk dilakukan relaksasi.

Di tahun 2021 bertepatan dengan pandemi Covid-19, kondisi keuangan di Pemkab Bombana sempat memburuk sehingga mengalami devisit sebesar 18 Milyar 545 juta rupiah. Pemkab Bombana kemudian melakukan  perpanjangan masa kredit (relaksasi) utang dengan mengusulkan ke DPRD sampai di tahun 2024 mendatang. Dengan penuh pertimbangan, kedua lembaga tersebut pun sepakat  merelaksasi utang tersebut sampai 2024 mendatang. Namun dipertengahan tahun 2022 ini, dewan menerima kabar jika relaksasi ditolak.

Menurut Nurkholis, Pemda Bombana semestinya menyampaikan di gedung legislatif terkait isu penolakan relaksasi itu apa benar atau salah. Pemberitahuan ini juga dilakukan seperti halnya pada saat pengusulan relaksasi tahun 2021 lalu, sehingga isu tersebut tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana Man Arfa memberi sinyal hijau terkait penolakan relaksasi tersebut. “Kesannya memang begitu (ditolak) karena selama ini kita menunggu persetujuan itu, tapi sampai sekarang belum pernah ada, Nanti besok kita sampaikan secara jelas,” kata Man Arfa kepada sejuah wartawan usai menghadiri rapat paripurna, Senin siang, 27 Juni 2022 l.

Man Arfa mengatakan, salah satu poin yang menjadi dasar pihak Kemendagri menolak usulan relaksasi utang hingga 2024 adalah satu syarat yang tidak memenuhi.

“Ini awal-awalnya dibahas secara tersendiri dibahas di Biro Hukum Kemendagri, dan satu poin itu tidak memungkinkan, karena memang tidak boleh melewati masa jabatan pemerintah yang menjabat sekarang,” sambungnya.

Pemda Bombana menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang membangun infrastruktur pakai dana pinjaman. Jumlahnya cukup fantastis yakni Rp 195 Milyar. Fulus sebanyak ini dipinjam dari korporasi antara Bank Sultra dan Bank Jateng.

Duit ini digunakan untuk membiayai enam mega proyek di bekas otorita Kabupaten Buton tersebut. Mulai dari pembangunan jalan, peningkatan dan pengawasan jalan, pembangunan rumah sakit hingga pembangunan pasar. Masing-masing paket pekerjaan ini mendapat porsi beragam. Ada yang 20 milyar rupiah, 40 milyar rupiah hingga terbesar 60 milyar rupiah.

Pembangunan enam mega proyek itu dimulai sejak tahun 2020. Kontraknya sama yakni dikerjakan menyebrang tahun anggaran atau kontrak tahun jamak atau multi years contract. Hingga batas kontrak berakhir sebagian mega proyek tersebut ada yang sudah selesai namun masih ada juga yang belum tuntas dilaksanakan.

Mega Proyek di Kabupaten Bombana yang dibiayai dari dana pinjaman Bank Sultra dan Bank Jateng

1. Pembangunan jalan Kasipute – Lora – Bambaea Rp 36.764.600.000

2. Peningkatan dan Pengawasan jalan Dongkala – Sikeli – Pongkalaero Rp 23.064.300.000

3. Peningkatan dan pengawasan jalan Toari – Balasari – Tetehaka Rp 23.826.800.000

4. Peningkatan dan pengawasan jalan poros Matausu  Rp. 11.324.300.0000

5. Pembangunan gedung RSUD Kabupaten Bombana a, b, c, d, e dan f Rp. 60.000.000.000

6. Pembangunan pasar Boepinang Rp. 40.000.000.000

Sumber : Pandangan umum Fraksi Kebangkitan dan Keadilan

Penulis dan Editor : Adhi

 

Bangun Mega proyek pakai dana pinjamanDPRD BombanaFraksi Kebangkitan dan keadilanKemendagriPemda Bombana Pinjam DuitPKBRelaksasi DitolakSekda Bomban