Pj Bupati Bahri Menata Birokrasi Mubar, Pejabat Non Job Dikembalikan

Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Foto : Ode

 

LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Polemik mutasi pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat yang dilakukan mantan Bupati Mubar, Achmad Lamani diakhir masa jabatannya kini terjawab. Mutasi yang dilakukan pada 29 April 2022 lalu yang dianggap mencederai aturan, kini akan dikembalikan kejabatan semula sesuai dengan rekomendasi KASN.

Diketahui, Achmad Lamani tercatat mutasi sebanyak 169 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV. Dari total tersebut enam diataranya di non job yakni La Ode Mahajaya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan, La Ode Hanafi sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Nasir Kola, Raden Ndamun Suntojo dan La Edi sebagai Staf Ahli Bupati, dan La Aka Asisten III.

Pj Bupati Mubar, Bahri mengaku akan menyusun kembali birokrasi diwilayah pemerintah kabupaten Mubar sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia memastikan tidak akan ada pejabat yang nonjob semua akan dikembalikan sesuai dengan kompetensi dan golongan yang dimiliki.

“Saya hanya mengembalikan rekomendasi KASN karna kalau tidak ditegakkan maka saya menyalahi aturan perundangan,” ujarnya Minggu, 29 Mei 2022.

Direktur Anggaran Daerah, Kementrian Dalam Negeri tersebut mengatakan untuk penataan kembali birokrasi pemerintah ia telah memberi kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Husein Tali. Lanjut, ia ingin pejabat lingkub Mubar dapat saling bersinergi dan membangun daerah menjadi lebih baik lagi.

“Saya sudah minta pak Sekda untuk menyusun kembali. Saya tidak mau ada yang non job, jangan ada pihak-pihak yang dirugikan dan jangan dapurnya orang diganggu, pokoknya kita sejahtera sama-sama tanpa harus saling menyakiti,” jelasnya.

Reporter : Sry Wahyuni

Editor : Ode

Muna BaratmutasiNon JobPj BahriPj Mubar