KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT. Tiran Indonesia memastikan telah melengkapi izin terminal khusus atau jety dari Kemenhub RI. Izin tersebut masing – masing dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub RI dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT. Tiran Indonesia.
Berikutnya kelengkapan dokumen administrasi tersus PT. Tiran Indonesia yakni surat izin pembangunan Tersus dengan nomor A.258/AL.308/DJPL/E dan surat izin pengoperasian Tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E.
Selain memastikan kelengkapan izin, PT. Tiran Indonesia juga telah menyelesaikan semua kewajibannya terkait pembayaran pajak di Morowali. Bahkan Pemda Morowali dan PT. Tiran telah melakukan kesepakatan bersama dan berkomitmen untuk saling memahami.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara rapat pada Jumat, 22 April 2022.
Diketahui, dalam rapat tersebut pihak Pemda Morowali di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh Rizal Baduddun, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Morowali Drs. Harsono Lamusa, Kepala Bidang Pertanahan Morowali Asep Haeruddin. S.Hut, Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Morowali Firdaus Habibie Ya’u S.Hut.
Sedang dari PT. Tiran Indonesia dihadiri oleh Direktur Operasional Mayjen TNI Purn Iskandar, Deputi Mining Andi Karyadi serta Kepala Teknik Tambang Muhammad Saleh.
Dengan adanya kesepakatan serta sikap saling memahami tersebut, Humas PT Tiran Indonesia, La Pilli meminta kepada semua pihak untuk mendukung hal tersebut karena diketahui, PT. Tiran sangat patuh pada perundang-undangan yang ada.
“PT. Tiran Indonesia saat ini telah mempekerjakan 2000 tenaga kerja dan menghidupi 8000 keluarga pekerja. Dan semua tenaga kerja tersebut merupan pribumi asli. Jadi kontribusi PT. Tiran Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat pribumi dan lokal patutlah diperhatikan”, katanya.
La Pilli mewakili PT. Tiran Indonesia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Morowali dan Bupati, Konawe Utara, Ketua DPRD Morowali, Kapolres Konawe Utara, dan Kapolres Morowali serta Dandim atas kerjasama serta keberpihakannya terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik (PKPK), Muh Saiful menuturkan seharusnya investasi yang dilakukan oleh investor pribumi seperti PT. Tiran Indonesia selayaknya mendapat ‘karpet merah’ dan dukungan penuh dari semua pihak.
“Ini sangat terkait dengan kontribusi serta kepentingan rasa nasionalisme merah-putih serta nilai-nilai konstitusional demi kesejahteraan masyarakat di daerah investasi tersebut.
Muh. Saiful mengingatkan agar jangan ada perlakuan diskriminatif terhadap investor pribumi yang ingin membangun kesejahteraan rakyat lokal.
“Patut diingat, investor pribumi pastilah punya keberpihakan besar kepada masyarakat sekitarnya di banding investor asing. Komitment investor pribumi lebih kuat terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. Ini yang harus diingat”, katanya.
Editor : Ode