RAHA, LENTERASULTRA.COM – Bupati Muna LM. Rusman Emba mengeluarkan panduan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di wilayah Kabupaten Muna. Diantaranya ada yang mengatur larangan melaksanakan takbiran keliling.
Panduan tersebut dimuat dalam surat edaran nomor 003.2/904 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Fitri 1443 Hijriah. Adapun surat edaran yang ditujukan bagi Camat, Kepala KUA Kecamatan dan semua pengurus masjid dan musala di Muna itu mengatur tiga ketentuan.
Pertama mewajibkan pelaksanaan takbiran dilakukan di Masjid dan musalah masing – masing wilayah. Kedua, takbir keliling baik dilakukan dengan arak – arakan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dilarang dilaksanakan di wilayah masing – masing.
Sedangkan ketentuan ketiga mengatur tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1443 hijriah. Dalam hal ini, khusus wilayah dalam kota yakni Kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Duruka, salat Ied hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musalah lingkungan. Adapun untuk wilayah luar kota, selain tiga kecamatan tersebut, pelaksanaan salat Ied boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.
“Panduan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19,” demikian alasan dibalik ketentuan yang dicantumkan pada surat edaran yang dibubuhi tanda tangan Bupati Muna, LM. Rusman Emba dan dikeluarkan 25 April 2022 tersebut.
(Ode)