Oknum Guru Ngaji di Muna Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Korban Pencabulan. Sumber : totabuan.co

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Seorang guru mengaji di Kabupaten Muna, LDN (63) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Perbuatan itu dilakukan seusai korban mengaji di rumah pelaku.

Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy mengatakan, LDN merupakan petani yang sehari – harinya juga mengajar mengaji di rumahnya, di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna. Ada sekitar 20 anak yang belajar mengaji kepada LDN.

Kejadian pencabulan itu sendiri terjadi pada 25 Maret 2022. Saat itu, seperti biasa, selepas mengaji para santrinya langsung berpamitan pulang kepada LDN. Namun khusus di hari itu, korban dan satu rekannya diminta LDN untuk membersihkan piring kotor di dapur.

Saat sedang mengerjakan tugas tambahan itu, LDN memanggil korban dan menuntunnya ke dalam kamar. Sedang rekannya diminta tetap berada di dapur. Dalam kamar itu, LDN rupanya melancarkan aksi cabulnya. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dengan cara meraba dan mencium korban. Setelah itu korban diberi uang Rp5.000 dan diminta merahasiakan kejadian itu, terutama kepada orang tuanya.

“Motifnya diduga untuk melampiaskan nafsunya,” kata IPTU Astaman.

Namun dalam perjalanan kembali ke rumah, korban yang diinterogasi beberapa rekannya terpaksa mau menceritakan kelakukan guru ngajinya itu. Tak hanya kepada rekannya, korban juga langsung mengadu kepada Ibunya begitu sampai dirumah. Tindakan LDN selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian. Setelah diperoleh bukti yang cukup, Satreskrim Polres Muna bergerak menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Jl. By Pass, Raha tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan uang Rp5.000,” terangnya.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014. Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, karena pelaku adalah pendidik (guru mengaji) maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat satu (1).

(Ode)

 

Anak Dibawah UmurGuru Ngaji CabulIPTU Astaman RufaldyKabupaten MunaKorban CabulSatreskrim Polres MunaViral