RAHA, LENTERASULTRA.COM – Seperti biasanya, aparatur sipil negara akan menerima tunjangan hari raya setiap kali menjelang lebaran Idul Fitri. Pemerintah Kabupaten Muna juga sudah menyiapkan dana senilai Rp27 miliar untuk membayarkan THR kepada 6.391 abdi negara di daerah itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Muna, Amrin Fiini mengatakan, alokasi dana pembayaran THR bagi ASN tersebut sudah disiapkan dalam APBD 2022. “Dananya sudah siap seperti tahun lalu. Kurang lebih di angka Rp27 miliar,” jelasnya.
Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tahun 2022, penerima THR terdiri dari Bupati/wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, PPPK, Pimpinan BLUD dan pegawai non-pegawai di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan BLUD. Masing – masing mereka akan menerima THR dengan besaran bervariasi. “Nilainya berbeda – beda. Ada di edaran diatur,” katanya.
Adapun penyalurannya, kata Amrin Fiini, masih menunggu peraturan kepala daerah tentang petunjuk teknis pembayaran THR yang kini sedang disiapkan instansinya. Kendati demikian, ia memastikan jika THR itu akan dibayarkan beberapa hari sebelum lebaran. “Kan ada informasi kalau bisa juga dibayarkan setelah lebaran. Kita tidak ingin begitu. Tetap usahakan sebelum lebaran,” jelasnya.
(Ode)