RAHA, LENTERASULTRA.COM – Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Muna yang selalu terlambat disorot Politisi Gerindra yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Muhammad Ikhsanuddin. Ia menilai hal itu disebabkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang lamban menyelesaikan peraturan Bupati tentang alokasi dana desa.
Dana Desa tahun 2022 hingga pertengahan April ini memang belum dicairkan oleh pemerintah desa. Ikhsanuddin menyebut keterlambatan itu selalu terjadi setiap tahun. Padahal menurutnya, pencairan DD harus dilakukan sejak Februari atau Maret.
“Selalu alasan Perbup. Padahal ini terjadi setiap tahun,” katanya, Selasa, 12 April.
Menurutnya, regulasi tentang jadwal dan alokasi DD sudah dikeluarkan pusat setiap akhir tahun. Hal itu harusnya bisa ditindak lanjuti DPMD dengan lebih cepat untuk menyiapkan Perbup sebagai aturan turunannya. Namun yang justru ditemukan Perbup itu baru keluar bulan April.
“Waktu kami hearing DPMD pekan lalu saja, Perbup ini kami tanyakan tapi dijawab sedang diproses. Informasinya memang sekarang sudah selesai, tapi itu terlambat,” paparnya.
Keterlambatan akibat Perbup tersebut dinilai menyebabkan efek domino di desa. Mulai dari penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang juga terlambat, hingga kepala desa dan perangkatnya yang baru bisa menerima gaji pada bulan Juli atau Agustus. Hal itu karena desa baru bisa menyusun APBDes pasca terbitnya Perbup.
“Kasian juga masyarakat dan para kepala desa dan perangkatnya. Mereka terpaksa baru bisa gajian di pertengahan tahun,” tambahnya.
Ia meminta agar DPMD mengevaluasi proses penyusunan Perbup agar penyaluran DD bisa dilakukan diawal tahun. Hal ini akan dijadikan catatan oleh DPRD untuk mengawasi kinerja DPMD. “Kita minta ini dievaluasi. Jangan lagi ada keterlambatan,” tutupnya.
(Ode)