RAHA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Muna dan PT. Sarana Multi Infrastruktur akan meninjau ulang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pinjaman daerah yang sudah diteken 18 September 2021 lalu. Kedua pihak akan bertemu kembali dalam waktu dekat.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muna, La Mahi menerangkan, peninjauan ulang itu atas permintaan pemerintah daerah setelah memertimbangan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapun klausul yang akan diubah ialah menyangkut batas waktu pekerjaan proyek dana pinjaman.
“Kita akan MoU ulang dengan PT. SMI karena ada perubahan khusus pada limit waktunya,” kata La Mahi, Kamis, 7 April kemarin.
La Mahi bilang, dalam MoU sebelumnya, Pemkab dan PT. SMI sepakat memulai pekerjaan dengan durasi kontrak enam bulan. Dimulai pada Oktober 2021 sampai Maret 2022. Durasi yang menyeberang tahun tersebut yang akan diubah menjadi satu tahun berjalan. Pemkab, sesuai arahan KPK akan melaksanakan pekerjaan dengan sistem kontrak single years.
“Jadi MoU akan diubah, supaya waktu pekerjaan dimulai bulan Mei sampai Oktober. Tetap enam bulan,” terangnya.
Selain waktu, tak ada lagi perubahan kesepakatan antara Pemkab dan PT. SMI. Nominal pinjaman tetap Rp233 miliar dengan jangka waktu pengembalian delapan tahun. Termasuk tidak ada perubahan dalam item pekerjaan yang sudah direview pihak Inspektorat Muna.
Ia melanjutkan, Pemkab akan melaporkan hal itu kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Setelahnya pihak Pemkab akan duduk bersama dengan PT. SMI. “Satu dua minggu ini kami akan ke Jakarta. Ketemu Dirjen dulu,” jelasnya.
(Ode)