RAHA, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak enam desa di Kabupaten Muna diketahui tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2021 kepada pemerintah daerah.
Enam desa itu antara lain Moasi, Kec. Towea, Wansugi Kec. Kabangka, Baluara Kec. Batukara, Wantiworo Kec. Kabawo, Walengkabola Kec. Tongkuno dan Tampunabale, Kec. Pasikolaga. Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Muna, Bachrun saat rapat sosialisasi PBB di aula kantor Bupati, Kamis kemarin.
Data setoran PBB yang nol rupiah sebenarnya berjumlah tujuh desa, dari 124 desa dan 26 kelurahan di daerah itu. Namun saat dikonfirmasi kepada penjabat Kepala Desa, satu desa yakni Bonelolibu, Kec. Bone belakangan diketahui sudah menyetor sebanyak Rp7 juta dari target Rp9 juta. Satu desa lainnya yakni Baluara, Kec. Batukara diketahui sudah mengutip PBB dari masyarakat namun belum menyetor ke daerah karena Bendahara Desa yang lamban bergerak.
Sedangkan lima desa lainnya yakni Moasi, Wansugi, Wantiworo, Walengkabola dan Tampunabale tidak terkonfirmasi karena Pj. Kadesnya tidak menghadiri rapat tersebut.
“Saya perhatikan para Kepala Desa ini sudah tidak semangat. Mungkin berpikir karena sudah mau diganti akhir tahun ini,” kata Bachrun dengan nada menyindir.
Bachrun melanjutkan, penerimaan dari PBB sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Ia meminta para kepala desa lebih optimal membantu menggenjot penerimaan daerah di sektor tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan tinjau ulang besaran nilai jual objek pajak (NJOP) karena sudah terlalu lama tidak ada kenaikkan. Kalau NJOP direvisi maka pendapatan dari PBB bisa ditingkatkan,” terangnya.
Adapun jumlah surat pemberitahuan tahunan untuk objek PBB di Muna berdasarkan data 2019 lalu sebanyak 71.928. Namun jumlah setoran PBB hanya berkisar Rp2 miliar.
(Ode)