Punya Temuan, Petahana tak Boleh Ikut Pilkades

La Kuanto, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muna saat diwawancarai wanrtawan lenterasultra.com.

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Petahana yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna siap – siap berurusan dengan Inspektur La Kuanto. Ada syarat khusus bagi petahana yakni, surat bebas temuan dalam pengelolaan dana desa.

La Kuanto menegaskan, tak akan berkompromi dengan urusan temuan. Besar ataupun kecil nominalnya. Bahkan, meskipun hanya temuan administrasi. “Tidak ada kompromi ataupun pilih kasih. Ketentuan ini berlaku untuk semua petahana,” katanya, saat ditemui di kantor Bupati Muna, Selasa, 1 Maret 2022.

Pilkades serentak untuk 124 desa di Muna memang dijadwalkan Juni. Tahapannya akan dimulai bulan Maret ini. Diawali dengan sosialisasi produk hukumnya. Mulai dari Peraturan Menteri, peraturan daerah sampai peraturan Bupati. La Kuanto mengingatkan agar sebelum pendaftaran calon dibuka oleh masing – masing panitia pemilihan desa, surat bebas temuan itu sudah harus selesai di urus.

“Jangan nanti mau mendaftar baru mau datang. Harus mulai sekarang. Sudah ada satu dua kepala desa yang berurusan. Saya harap yang lain juga segera,” tambahnya.

Ia bilang, syarat bebas temuan itu mutlak dilampirkan dalam dokumen pendaftaran calon. Syarat itu dibuat agar memastikan petahana yang maju kembali benar – benar bersih dari masalah. Ketentuan itu bagian dari langkah awal menyehatkan tata kelola desa.

“Supaya petahana yang punya masalah jangan lagi maju. Kalau mau maju, selesaikan dulu masalahnya. Mau administrasi ataupun pengembalian, wajib diselesaikan,” urainya.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi

inspektoratInspekturLa KuantoMunapilkadesPunya Temuan Perahan tak boleh ikut pilkadesViral