KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Awal Maret ini menjadi hari yang tidak dilupakan bagi Asrun. Di hari pertama bulan ketiga tahun 2022 ini, Wali Kota Kendari periode 2008-2017 ini resmi meninggalkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Asrun dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Asrun keluar dari Lapas Kendari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 08.04 WITA. Saat keluar dari lapas, mantan Wali Kota Kendari dua periode ini mengenakan kopiah, memakai masker hitam, menggunakan baju batik dan celana kain berwarna coklat serta mengenakan sepatu kulit berwarna hitam. Begitu keluar dari pintu Lapas, Asrun turut didampingi ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh serta Musadar Mappasomba mantan wakilnya saat menjabat Walikota Kendari dua periode.
Asrun kemudian menyalami petugas Lapas. “Terima kasih banyak atas pelayanan selama ini. Tidak terasa juga ya,” kata Asrun sambil menyalami beberapa petugas Lapas di depan pintu Lapas. Di depan pintu utama kantor Lapas Kendari terlihat mobil Toyota Vellfire DT 1109 ZE sudah terparkir.
Sebelum naik ke mobil mewah berwarna hitam itu, Asrun mengangkat tangan kanannya. Sambil tersenyum, Dia kemudian melambaikan tangan kepada seratusan simpatisan dan pendukungnya yang telah menunggu kebebasannya di luar pagar Lapas Kendari. Asrun kemudian naik ke mobil Vellfire. Di sampingnya, Sri Yastin, istrinya turut mendampingi. Selain itu, ajudannya, Pracoyo, personil polisi dari Polres Kendari turut setia mengawal Asrun dari Lapas hingga ke rumah pribadi mantan Wali Kota Kendari itu.
Mobil yang ditumpangi Asrun kemudian bergegas meninggalkan Lapas. Puluhan kendaraan pribadi kemudian ikut mengiringi perjalanannya menuju rumah pribadinya di jalan Syech Yusuf. “Saya langsung ke rumah. Saya menemui keluarga dulu. Sudah lama tidak bersama keluarga. Saya juga akan menemui simpatisan yang sudah menunggu,” ungkap Asrun saat ditanya apa agenda pertamanya setelah bebas.
Hingga pukul 10.00 Wita, Asrun belum sempat masuk di dalam rumahnya. Dia masih setia menunggu dan menerima kerabat, simpatisan dan keluarganya yang ingin bertemu dan memberi ucapan selamat atas kebebasannya.
Asrun terlihat menyalami setiap tamu yang datang menemuinya.
Sementara Adriatma Dwi Putra (ADP) juga dinyatakan bebas hari ini. Hanya saja, anak Asrun ini belum berada di rumah orang tuanya. ADP masih dalam perjalanan dari Kolaka menuju Kota Kendari.
Asrun dan ADP ayah dan anak. Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2008-2017 dan ADP Wali Kota periode 2017-2022. Keduanya masing-masing divonis 5,6 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Vonis ayah dan anak ini di pangkas Mahkamah Agung (MA) selama 1,6 tahun. Ini setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK). “Dengan putusan PK itu, Asrun dan ADP menjalani hukuman selama 4 tahun. Hari ini mereka bebas murni,” kata Safarullah, pengacara Asrun dan ADP saat ditemui di rumah pribadi Asrun, Selasa (1/3/2022).
Reporter : Adhi
Penulis : Adhi
Editor : Adhi