Penetapan Empat Raperda Dijadwalkan Selesai Reses

Ketua DPRD Muna, La Saemuna

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna akan menjadwalkan penetapan empat rancangan peraturan daerah usulan eksekutif setelah selesai menjalani masa reses. Empat raperda tersebut antara lain raperda tentang alih status perusahaan daerah air minum, raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, raperda lembaga adat Muna dan raperda cagar budaya.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan, saat ini anggota DPRD sedang menjalani masa reses dan fokus turun ke daerah pemilihan masing – masing untuk menyerap aspirasi konstituen. Masa reses itu dimulai 23 Februari sampai 2 Maret mendatang. Setelah itu, DPRD baru akan kembali membuka masa sidang dan fokus menuntaskan raperda yang tertunda.

“Setelah reses kita jadwalkan lagi. Mungkin minggu depan semua anggota sudah bisa fokus di soal raperda,” jelasnya.

Saemuna mengungkapkan, saat ini DPRD Muna baru mengesahkan enam dari 10 raperda yang menjadi prioritas legislasi daerah tahun 2021 lalu. Enam raperda yang sudah lebih dulu ditetapkan, 22 Februari lalu tersebut meliputi raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021 – 2041, raperda review rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005 – 2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah 2021 – 2026, Kepelabuhanan dan revisi perda tentang Desa.

“Sedangkan empat raperda yang tertunda itu sebenarnya sudah selesai dibahas. Tinggal menunggu penjadwalan paripurna saja untuk disahkan menjadi Perda. Nanti akan dibicarakan di Badan Musyawarah terkait waktu pastinya,” ujarnya.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi

DPRD MunaHanuraLa SaemunaRaperdareses