DPRD Muna Tunda Pengesahan Empat Raperda

Ketua DPRD Muna, La Saemuna. (LENTERASULTRA.COM/ODE)

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna hanya menjadwalkan enam dari sepuluh rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah di awal tahun 2022 ini. Enam Raperda itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021 – 2041, review rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005 – 2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah 2021 – 2026, Kepelabuhanan dan revisi perda tentang Desa.

Sementara itu, empat raperda yang masih ditunda pengesahannya antara lain tentang perusahaan daerah air minum Tirta Dharma Muna, rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, raperda Lembaga Adat Muna dan raperda cagar budaya.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna mengatakan, paripurna pengesahan enam raperda itu dijadwalkan melalui rapat paripurna, Selasa, 22 Februari 2022.

“Paripurnanya malam ini, mulai pukul 20.00 WITA,” jelasnya saat dihubungi reporter Lenterasultra.com.

Politisi Hanura itu mengungkapkan, dari enam raperda yang akan disahkan itu, lima diantaranya merupakan produk legislasi yang sudah selesai dibahas masa sidang 2021 lalu. Sementara satu raperda yakni revisi Perda tentang Desa dibahas tahun 2022 karena untuk mengakomodir pelaksanaan pemilihan kepala desa setentak tahun ini.

“Total Raperda yang akan disahkan ada sepuluh. Empat masih ditunda,” ujarnya.

Saemuna menuturkan, ke empat raperda yang tertunda itu akan dijadwalkan setelah anggota DPRD akan melakukan reses lebih dulu. Reses rencananya dijadwalkan sepekan, dimulai Rabu, 23 Februari besok. “Setelah masa sidang dibuka lagi baru kita pikirkan jadwal pengesahan empat raperda itu,” katanya.

Reporter: Ode
Editor: Dilah

DPRD MunaRaperda