KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peningkatan kasus terpapar virus Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Aturan itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) dan mulai berlaku pada 15-28 Februari 2022.
Berdasarkan isi intruksi Menteri Dalam Negeri, wilayah Sulawesi Tenggara terbagi atas beberapa level terkait pemberlakuan PPKM. Untuk level 1 yaitu Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Utara. Kemudian level 2 yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Selatan. Untuk Kota Kendari masuk dalam PPKM level 3 bersama beberapa daerah lain diantaranya Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Baubau.
Sesuai dengan aturan tersebut, Kota Kendari yang masuk dalam PPKM level 3 harus melakukan pembatasan-pembatasan. Seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dan beroperasi mulai pukul 10:00 WITA hingga 21:00 WITA dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Sektor pendidikan juga akan sangat berpengaruh dengan adanya PPKM tersebut. Apalagi saat ini Kota Kendari mengalami peningkatan terkait kasus Covid-19. Untuk itu Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancarai Pada Selasa (15/2/2022) mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka akan di evaluasi dan selanjutnya akan ada pembatasan 50 persen pada jumlah peserta didik yang mengikuti pembelajaran secara langsung.
“Kita akan terus lakukan evaluasi bahkan sekarang langkah langkahnya kita sudah persiapkan untuk melakukan sistem pembelajaran dengan jumlah peserta didik 50 persen,” ujarnya.
Reporter: Mukhtar
Penulis : Mukhtar
Editor : Nuryadi