Kades di Muna Mengeluh, 68 Persen DD Diatur Pusat

 

Suasana Musrembang kecamatan di Aula Galampano, Kabupaten Muna. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Prioritas pengelolaan Dana Desa tahun 2022 yang dikeluarkan pemerintah pusat dikeluhkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Muna. Penyebabnya, sekitar 68 persen dana desa yang akan diterima tahun ini sudah ditentukan penggunaannya oleh pusat. Sementara Desa hanya memiliki ruang fiskal sebesar 32 persen untuk program aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan beberapa kepala desa saat mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) tingkat kecamatan di aula Galampano, rumah jabatan Bupati Muna, Senin, 14 Februari 2022. Menurut sejumlah kepala desa, rincian alokasi wajib itu meliputi program bantuan langsung tunai minimal 40 persen, alokasi untuk ketahanan pangan 20 persen dan alokasi penanganan Covid – 19 sebesar 8 persen. Jika ditotalkan, 68 persen dana desa yang diterima setiap desa untuk tahun ini sudah harus di alokasikan untuk program yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sisanya tinggal 32 persen. Itu pun sebagian masih akan digunakan lagi untuk honor. Jadi untuk fisik sangat minim,” kata Sunarti, Penjabat Kepala Desa Napalakura, Kec. Napalano yang diamini kepala desa lainnya.

Menurutnya, pembagian alokasi yang sudah ditetapkan pusat itu membuat desa tidak bisa menganggarkan kebutuhan prioritas yang diusulkan masyarakat. Belum lagi, khususnya di Napalakura, mayoritas masyarakat sudah tersentuh bantuan sosial seperti program keluarga harapan. Sehingga untuk memenuhi kuota minimal 40 persen alokasi BLT itu sudah cukup menyulitkan. “Bisa – bisa perangkat (desa) saya juga masuk penerima BLT supaya cukup 40 persen,” sambungnya.

Adapun ketentuan alokasi wajib Dana Desa tahun 2022 memang diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022. Pada pasal 5 ayat 4 huruf a sampai d mengatur penggunaan dana desa ditentukan untuk perlindungan sosial berupa BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid – 19 dan program sektor prioritas lainnya.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Iksan menguraikan, alokasi wajib DD itu tidak bisa diabaikan dalam penyusunan APBDes tahun 2022. Bahkan, desa yang tidak mengikuti ketentuan maka dana desanya tidak dicairkan. Ketentuan itu diputuskan langsung pemerintah pusat. Daerah hanya menjalankan regulasi. Adapun besar DD setiap desa di Muna cukup bervariasi. Namun jika dirata – ratakan bisa mencapai Rp900 juta per desa.

“Misalnya, desa dengan alokasi BLT tidak sampai 40 persen maka dananya dikembalikan ke negara,” jelasnya.

Wakil Bupati Muna Bachrun menganggap keluhan kepala desa itu perlu disampaikan kepada pemerintah pusat agar regulasinya bisa ditinjau kembali. Dirinya juga berpandangan, penentuan presentasi alokasi tidak bisa diseragamkan sebab setiap desa memiliki jumlah penduduk dan kebutuhan tersendiri. “Saya akan suarakan ini di pusat. Supaya menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi

68 persen dikelola PusatDana Desakades di Muna Mengeluhmusrembang