Mutasi Diwacanakan Maret, DPRD Minta Pejabat Urusan PAD Jadi Fokus

Zahril Baitul, anggota DPRD Muna. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Bulan Maret mendatang bakal menjadi momentum yang ditunggu – tunggu bagi birokrat Kabupaten Muna. Penantian untuk mendapat promosi atau ancaman demosi jabatan akan menemui titik terang di medio tersebut. Pasalnya, kewenangan melakukan mutasi kembali melekat kepada Bupati LM. Rusman Emba.

Mutasi jabatan terakhir kali dilakukan, 8 Januari 2019 lalu atau enam bulan sebelum LM. Rusman Emba ditetapkan sebagai calon Bupati Muna pada Pilkada 2020 lalu. Rusman kemudian dilantik lagi untuk periode keduanya, 2 September 2021. Meski begitu, mutasi belum diperbolehkan sampai enam bulan kemudian. Itu artinya, birokrasi Muna belum mengalami perubahan komposisi selama dua tahun terakhir.

Wacana mutasi akhirnya mulai bergulir. Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Edy Uga bahkan terang – terangan sudah memberi bocoran. “Ini kan sudah mau masuk enam bulan. Makanya sesuai rencana, mutasi dilakukan tanggal 3 Maret 2022,” katanya saat menjawab pertanyaan reporter lenterasultra.com ihwal rencana mutasi jabatan bagi sejumlah birokrat di Muna, pekan lalu.

Memang ada larangan bagi Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik. Hal itu sudah diatur dalam undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 162 ayat 3 dalam ketentuan itu menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Merujuk pada poin tersebut, pasangan Rusman – Bahrun dibolehkan melakukan mutasi paling cepat tanggal 3 Maret 2022. Itu artinya, bocoran dari Sekda Edy Uga mengenai waktu mutasi sudah sesuai ketentuan terkait pasal 162 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Hanya, Edy Uga belum mau bicara lebih jauh ihwal kebijakan mutasi yang akan diambil pimpinannya. “Kalau soal nama dan posisi itu bagian pimpinan (Bupati). Termasuk apakah hanya eselon II atau dengan yang lain,” ujarnya.

Selain mutasi jabatan, Sekda yang belum dua bulan menjabat itu menerangkan, Pemda juga menyiapkan pelaksanaan lelang jabatan tinggi pratama pada tahun ini. Bahkan, alokasi anggaran untuk biaya lelang sudah di muat dalam APBD 2022. Namun secara teknis belum disebutkan kapan dan berapa JPT yang akan dilelang. “Jelasnya ada (lelang) untuk tahun ini,” ungkapnya.

Dalam kabinet atau struktur birokrasi Rusman Emba saat ini terdapat beberapa dinas yang mengalami kekosongan. Diantaranya Asisten III Sekretariat Daerah, ditinggal pensiun Ali Basa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu, alm. Sahusu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ditinggal pensiun Samurabi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang kosong akibat kenaikan status menjadi type A dan organisasi perangkat daerah baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran. Selain itu, ada pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kadisnya, Edy Uga dilantik menjadi Sekda Muna dan Dinas Lingkungan Hidup yang kepala dinasnya tersangkut masalah hukum. OPD itu dikendalikan pelaksana tugas sampai dilantiknya pejabat defenitif.

Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, DPRD Muna, Zahrir Baitul berpendapat mutasi jabatan baik rotasi ataupun promosi sebaiknya dilakukan untuk mewujudkan tatanan birokrasi yang profesional dan solid serta meningkatkan koordinasi antar OPD dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Muna yang tertuang dalam RPJMD. Makanya, Bupati Muna diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pimpinan OPD dengan menggunakan parameter kinerja, integritas, kemampuan membangun kerja sama, loyalitas, kepemimpinan dan kemampuan membangun komunikasi yg produktif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat.

Zahrir juga menilai, penataan birokrasi perlu mendorong upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi dinas-dinas yg memiliki potensi PAD. Pasalnya, masalah PAD sangat urgen dan harus menjadi fokus pemerintahan LM. Rusman Emba – Bachrun.
“Terlebih saat ini kalau kita mencermati potensi keuangan daerah kita, kita berhadapan dengan kondisi dimana ruang fiskal kita dari waktu ke waktu semakin tidak memungkinkan kalau hanya berharap dari sumber pendanaan pusat. Makanya harus ada kreatifitas dan inovasi dari pejabat di dinas yang berkaitan dengan hal ini,” paparnya.

Terkait hal ini, kata dia, sebaiknya Bupati Muna bisa secara tegas memberi target capaian PAD. Juga sebaiknya disertai oleh kesungguhan untuk meletakkan pagu anggaran dengan memertimbangkan beban tugas dan tanggung jawab masing – masing OPD. “Khususnya Dinas dengan tujuan capaian peningkatan PAD harus menjadi skala prioritas. Tetapi juga diikuti pemberian target yang tegas. Nanti target itu menjadi tolak ukur kinerjanya,” kata politisi Hanura itu.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Abidjar

 

Anggota DPRD MunaMunamutasiSekdaViral