Jokowi Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Presiden RI, Joko Widodo. Foto: Istimewa.

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Seluruh perusahaan pertambangan batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022 dilarang melakukan ekspor. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Senin (03/01/2022). Tujuan dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

“Perlu saya mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta dan BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” ujarnya.

Jokowi telah memerintahkan kepada kementerian terkait untuk mencari solusi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Tujuannya agar segala kebutuhan industri yang ada bisa terpenuhi.

“Yang pertama soal pasokan batu bara. Saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri,” ujar Jokowi

Presiden ketujuh RI itu menambahkan bahwa sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang membuat perusahaan tambang wajib memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Menurutnya apabila perusahaan tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi.

“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” tambahnya.

Reporter: Mukhtar

Editor: Wulan

ekspor batu baraJokowiJokowi Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022Sultra