KENDARI, LENTERASULTRA.COM – PT Mandava Putra Utama, selaku kotraktor pemenang tender pembangunan stadion sepak bola Raha, resmi melaporkan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga (Kadispora) Muna, Hayadi ke Ombudsman Sultra. Hayadi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan pekerjaan stadion.
“Hari ini kami telah resmi melaporkan Kadispora Muna atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan sepihak pekerjaan stadion sepak bola di Raha,” kata Rafi Sumardin, Direksi PT Mandava Putra Utama saat ditemui di kantor Ombdusman Sultra, Kamis (30/12/2021).
Kata Rafi, pembatalan sepihak itu telah menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa, tanpa didasari dengan regulasi yang ada. Berdasarkan penjelasan Kadispora selaku pejabat pembuat kontrak (PPK), pihaknya menyebutkan ada kesalahan perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Memang alasannya sangat tidak rasional katanya ada markup dalam HPS. Sementara HPS itu ditetapkan sebelum tender dibuka karena harga itu sudah wajar untuk dilanjutkan. Aneh, pas kami menang langsung harganya tidak wajar,” jelasnya.
Dijelaskannya, sebelum dinyatakan batal melakukan kontrak kerja seyogyanya PT Mandava diundang untuk melakukan pembahasan isi kontrak. Sebaliknya, pada saat menghadiri undangan itu justru pihak Dispora memutuskan membatalkan kontrak pekerjaan stadion tersebut.
“Aneh sekali, kami diundang untuk membahas isi kontrak oleh Pak Kadis, kenapa waktu saya datang justru yang dibahas adalah pembatalan isi kontrak. Jujur kami sangat dirugikan, makanya kami laporkan ke Ombudsman,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan telah menerima surat aduan dari kontraktor dan segera meprosesnya.
“Baru masuk hari ini, akan diproses oleh bidang aduan, kalau semuanya sudah lengkap maka segra ditindak lanjuti,” ucap Mastri.
Reporter: Burhanuddin
Editor: Wulan