KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia merevisi surat edaran terkait kegiatan pembelajaran di madrasah semester ganjil 2021/2022. Sebelumnya, surat edaran tersebut telah dilayangkan pada tangga 29 November 2021, kemudian surat edaran tersebut kembali direvisi pada tanggal 14 Desember 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Pendis mengenai Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
Ada tiga point dalam revisi surat edaran tersebut yakni, dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada semester ganjil 2021/2022. Serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Kegiatan pembelajaran di Madrasah TP. 2021/2022 mengacu pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 tentang, kalender pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2021/2022 2. Kemudian, Pembagian rapor semester ganjil TP. 2021/2022 dilaksanakan sesuai Kalender pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Terakhir penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kalender pendidikan madrasah serta memperhatikan kebijakan pimpinan daerah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhamad Saleh mengatakan, pada prinsipnya untuk di daerah hanya mengikuti arahan dari Kemenag Pusat, dalam hal ini diatur oleh Direktorat PSKK yang mengatur tentang kurikulum pembelajaran di Madrasah untuk wilayah nusantara. Terkait libur pada semester ganjil tersebut dikembalikan kepada kalender pendidikan yang ada. Ia menjelaskan putusan merevisi surat edarat tersebut demi keamanan kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster baru pasca libur semester.
“Jadi prinsipnya kita di daerah ini kan hanya mengikuti petunjuk dari Kemenag pusat, kami mengikuti instruksi dari pusat apabila diperintahkan libur maka akan kami liburkan, dan jika tidak maka akan kami laksanakan pula. Sesuai surat edaran yang kami terima libur dikembalikan pada kalender pendidikan,” kata Muhamad Saleh, Rabu (15/12/2021).
Ia melanjutkan, jika dikembalikan pada kalender pendidikan maka pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021 adalah rentang waktu pelaksanaan PAS, kemudian pada tanggal 17 Desember 2021 penerimaan rapor semester ganjil dan pada tanggal 24 hingga 25 Desember libur Natal.
“Jadi jika melihat dari kalender pendidikan di sini tidak ada libur khusus untuk madrasah,” lanjutnya.
Dijelaskannya pula, ada sebanyak 81 Madrasa Negeri dan 686 Madrasa Swasta jadi total 767 Madrasah di Sulawesi Tenggara dibawah naungan Kemenag Sultra. Terkait tenaga pendidik tetap harus mengikuti regulasi sesuai kalender pendidikan yang ada. Apabila tidak ada libur maka tenaga pendidik tetap melakukan aktivitas sesuai tugas dan fungsinya.
“Selain itu, saat ini tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti, hal itu demi mencegah klaster baru penyebaran wabah virus Covid-19,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik, dan juga siswa madrasah untuk terus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika pada umumnya protokol kesehatan ada gerakan 5M, namun pihaknya menerapkan 5M plus 1D yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan doa, agar pandemi ini segera berakhir.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan