Ali Mazi Serahkan Sertifikat 25 Ribu Bidang Tanah

Gubernur Sultra Ali Mazi saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warganya. Foto : Mukhtar

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Puluhan ribu warga di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang selama ini memiliki tanah tapi belum memiliki sertifikat, bisa bernapas lega. Pemerintah pusat melalui Gubernur Ali Mazi telah menerima alas hak tanah untuk diserahkan kepada ribuan warga di 17 kabupaten dan kota di Sultra.

Ada 25 ribu bidang tanah yang diserahkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Pemprov Sultra. Puluhan ribu bidang tanah ini disertifikatkan melalui program strategis pemerintah yaitu Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).  Seremoni penyerahannya dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/12). Acara ini juga dihadiri secara virtual Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil.

Gubernur Sultra dalam sambutannya mengaku, dengan adanya pembagian sertifikat tanah, maka masyarakat memiliki status kepemilikan yang jelas.
“Dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas, sehingga dapat meminimalisir sengketa dan konflik tanah. Kemudian sertifikat dapat bernilai manfaat sebagai agunan memperoleh modal usaha, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN Nasional dan Kemnterian ATR/BPN Provinsi Sultra serta Kabupaten dan Kota, karena telah berusaha dengan maksimal melaksanakan program strategis nasional yaitu PTSL di wilayah Sultra.

Pembagian sertifikat tanah merupakan Program Pemerintah Pusat yang merupakan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kepala Kantor ATR/BPN Sultra, Ilyas Tedjo Priyono menyampaikan bahwa hari ini penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di Sultra dilakukan di empat lokasi.

“Lokasi pertama untuk penyerahan sertifikat yaitu di halaman kantor BPN Sultra, yang diikuti 14 Kabupaten dan Kota dengan jumlah sertifikat yang akan diserahkan secara simbolis sebanyak 100 bidang. Sedangkan untuk tiga lokasi lainnya yaitu di Kota Baubau sebanyak 50 bidang, Kabupaten Buton Selatan sebanyak 14 bidang, dan Kabupaten Wakatobi sebanyak 20 bidang,” ungkapnya.

Pembagian sertifikat tanah merupakan Program Pemerintah Pusat yang merupakan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Reporter: Mukhtar
Editor : Nuryadi

 

Ali MaziBPNGubernur Sultrakementrian ATRserahkan sertifikat tanah