Upah Minimum Kota Kendari Naik jadi Rp2,8 Juta

Ketua Dewan Pengupahan Kota Kendari, Ali Aksa. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Pengupahan Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2022 naik sebesar Rp54 ribu, menjadi Rp2.822.592. Tahun 2021, UMK Kota Kendari sebesar Rp2.768.592.

“Ada kenaiakan UMK pada tahun 2022 nanti, yakni sejumlah Rp2.822.592 atau naik sebesar Rp54 ribu rupiah. Namun, kenaikan Upah Minimum Kota ini berbeda-beda pada setiap daerah di Provinsi Sultra karena tak ada upah minimum sektoral,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penetapan kenaikan UMK Kota Kendari sudah ditandatangani oleh Wali Kota Kendari. Selain itu kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keterangannya Ali Aksa menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan hanya mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK. Sedangkan upah minimum sektoral tidak diwajibakan untuk ditetapkan.

“Jadi penetapan UMK Kendari 2022 ini ditetapkan setelah melakukan koordinasi dan mengadakan rapat sebanyak empat kali yang di gelar bersama Dewan Pengupahan dan perwakilan pekerja barulah ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelum menetapkan kenaikan UMK kendari 2022, pihak Dewan Pengupahan melakukan evaluasi yakni mencari data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun dari sumber dewan pakar perguruan tinggi untuk mempersiapkan semua kebutuhan yang dibutuhkan dalam rangka koordinasi dan penentuan UMK Kendari. Dari hasil evaluasi kondisi indeks inflasi Kota Kendari saat ini mencapai angka 2,68, dari data tersebut dijadikan acuan untuk penentuan UMK.

“Sebelum ditetapkannya UMK Kota Kendari ini, sebelumnya kita melakukan koordinasi dan evaluasi untuk kami jadikan acuan dalam mengambil keputusan. Apalagi saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19 tentunya para pekerja sangan mengharapkan adanya kenaikan Upah Minimum Kota,” tukasnya.

Ia berharap, adanya kenaikan UMK ini dapat membantu perekonomian warga terutama dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pihaknya juga berharap ada peningkatan dari kondisi ekonomi di Kota Kendari agar perekonomian kembali bangkit.

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

8 JutaUMKumpupah kota kendariUpah Minimum Kota Kendari Naik jadi Rp2