KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Di tengah pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit perbankan di Sultra saat ini justru menurun hingga Rp40 miliar. Penurunan restrukturisasi kredit perbankan tersebut dikarenakan kondisi perekonomian sudah perlahan membaik dari tekanan wabah virus Covid-19.
Kepala OJK perwakilan Sultra, Arjaya Dwi Raya mengungkapkan, data terakhir perkembangan restrukturisasi kredit pada September 2021 lalu di sektor perbankan sebesar Rp2,620 triliun.
“Data perkembangan restrukturisasi kredit Bulan September kemarin sebesar 2,620 triliun, sehingga restrukturisasi kredit menurun sebesar 40 miliar jika dibandingkan pada periode sebelumnya pada Agustus 2021 yakni sebesar 2,660 triliun,” ungkapnya, Kamis (18/11/2021).
Melihat penurunan adanya restrukturisasi kredit tersebut, menunjukkan bahwa masyarakat sudah mampu melakukan pembayaran kreditnya kepada perbankan. Karena kondisi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sudah mulai bangkit sejak dilanda keterpurukan akibat wabah Covid-19.
“Kita bersyukur karena saat ini masyarakat mulai mampu untuk kembali melakukan pembayaran kredit pada perbankan, UMKM juga kembali bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Dijelaskannya, jumlah restrukturisasi kredit perbankan didominasi oleh sektor UMKM sebesar 94 persen, sedangkan sektor kredit non UMKM sebesar 6 persen. UMKM banyak mengajukan restrukturisasi kredit karena sebelumnya adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga aktivitas UMKM terhambat.
“Saat ini sudah mulai ada kelonggaran aktivitas masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat sudah mulai jalan, perekonomian berlahan mulai bangkit,” tukasnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan