Berkantor, ASN Kota Kendari Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

Penggunaan aplikasi peduli lindungi di area layanan publik. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari mengeluarkan surat edaran nomor 440 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2. Salah satu poinnya yakni memberlakukan aplikasi peduli lindungi di setiap OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar  mengatakan, ke depan seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari sebelum berkantor wajib melakukan scan aplikasi peduli lindungi. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN tetapi juga bagi pengunjung  wajib melakukan screening.

Sebagai langkah awal, Nahwa  Umar meminta OPD mengajukan QR code peduli lindungi di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Apabila telah mendapatkan persetujuan maka QR  code tersebut dikirim via email dan verifikasi dapat dilakukan selama satu kali dua puluh empat jam.

“Penerapan aplikasi peduli lindungi dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 karena pengoperasiannya saling terintegrasi. Jika seseorang melakukan scan barcode akan terbaca riwayat kesehatannya,” ungkapnya pada Selasa (16/11/2021).

Dalam penerapan aplikasi ini, jika ASN atau pengunjung telah melakukan vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, maka hasil scan barcode akan berwarna hijau.  Jika berwarna kuning artinya yang bersangkutan baru melakukan vaksin dosis satu. Namun tetap diperbolehkan masuk dengan prokes ketat. Sementara jika hasil barcode warna merah, menunjukkan yang bersangkutan belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Reporter: Roro

Editor: Wulan

ASN Kota Kendari Wajib Pakai Aplikasi Peduli LindungiBerkantorKota KendariSultra