Tata Kelola Nikel di Indonesia Buruk, KPK Turun Tangan

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tata kelola Nikel di Indonesia terus menjadi sorotan. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexander Marwata, tata kelola Nikel di Indonesia sangat buruk. Salah satu permasalahan besar dalam tata kelola Nikel di Indonesia adalah kebijakan peningkatan nilai tambah nikel yang tidak konsisten.

Alexander Marwata menegaskan hal itu saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, kemarin. Rapat tersebut dihadiri 11 kementerian dan lembaga serta kepolisian dan kejaksaan.

“Pertama, tidak konsistennya kebijakan dalam peningkatan nilai tambah nikel sehingga memberi ruang terjadinya ekspor illegal,” kata Alexander Marwata melalui keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).

Masalah kedua, kata Alex, karena tidak adanya indikator kinerja utama dalam pembangunan smelter. Hal ini mengakibatkan lemahnya sistem penilaian dan monitoring evaluasi pembangunan smelter. Masalah ketiga, lemahnya sistem verifikasi pengangkutan dan penjualan komoditas nikel karena dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Badan Usaha tidak mencantumkan titik koordinat dan titik serah penjualan.

Keempat, belum terintegrasi secara realtime sistem yang ada di internal Ditjen Minerba, maupun dengan sistem eksternal DJBC, Ditjen Anggaran, Ditjen Hubla, dan Ditjen Daglu.

“Selain itu, aktivitas pertambangan nikel juga belum mengindahkan prinsip good mining practices sehingga masih ditemukan fakta kerusakan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan,” tandasnya dikutip dari asiatoday.id.

“Oleh karena itu, saya berharap rakor hari ini dapat menjadi jalan perbaikan tata kelola dan efektifitas penegakan hukum di komoditas nikel Indonesia, sehingga amanat konstitusi untuk melakukan pengelolaan yang bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud,” imbuhnya.

Alex menegaskan salah satu alasan KPK fokus pada sektor SDA karena potensi penyimpangannya yang sangat besar. Selain itu, titik lemah dalam rangka penyelamatan SDA di berbagai sektor adalah terkait dengan penegakan hokum, mulai dari perpajakan, bea cukai, hingga retribusi daerah.

“KPK hadir untuk memperkuat pengawasan termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang sering melakukan intervensi. KPK akan mulai intensif mengevaluasi tata kelola Nikel termasuk langkah-langkah penindakan secara hukum,” pungkasnya. (ATN)

IndonesiaKPK Turun Tangannikel indonesiaTata Kelola Nikel di Indonesia Buruk