BOMBANA- Kasus pertambangan pasir kuarsa di Kelurahan Kasabolo dan Boara Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana tidak hanya berbuntut somasi terhadap CV Mitra Sejati Perkasa, perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal. Nama oknum polisi berinisial A, personil Polres Bombana juga disebut-sebut dalam surat teguran yang dilayangkan Direktur CV Bina Mineral Sentosa, Basir Abbas.
Oknum polisi berinisial A termaktub dalam somasi lembar kedua poin kelima yang dilayangkan Basir Abbas. Isinya, “Mengutuk keras langka dan upaya CV Mitra Sejati Perkasa bersama dengan tuan A (dalam somasi ditulis nama lengkap) sebagai pemilik CV Mitra Sejati Perkasa dalam rangka niatan jahat memonopoli akses masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Bina Mineral Sentosa”.
Monopoli dimaksud sambung Basir Abbas dalam somasinya, dibuktikan dengan sengaja memotong, membeli lahan (30 x 100) meter (10 x 20) dan lahan persiapan jalan menuju lokasi dengan harga tinggi dan ada unsur paksaan dan bujukan. “Padahal saudara paham jalan dimaksud adalah permintaan masyarakat Boeara Dusun Lemo-lemo untuk menuju kebun dan ternak mereka, sekaligus persiapan jalan utama CV Bina Mineral Sentosa dalam mengontrol peralatan basecam yang selama ini membutuhkan perawatan sampai IUP produksi baru terbit,” tulis Basir dalam somasinya.
Di lembar ketiga poin keenam, nama A disebut lagi dalam somasi tersebut. Kata Basri Abbas, A dengan CV Mitra Sejati Perkasa telah melakukan pembohongan dengan mengatasnamakan PT Jhonlin Group perusahaan pabrik gula di Bombana termasuk mantan Kapolres Bombana sebagai pihak yang mengolah pertambangan pasir kuarsa.
“Tapi setelah kami konfirmasi ke pihak PT Jhonlin group alias pabrik gula dengan bertemu H. Paijan alias Pak Le, beliau mengatakan bahwa pihak Jhonlin pembeli untuk kebutuhan jalan dan lain-lain ada barang kami bayar. Dan sebelum kami berkontrak terlebih dahulu menanyakan kesanggupan dan dokumennya,” tulis Basir mengutip pernyataan Pak Le dalam somasinya.
Menurut Basir, dirinya tidak mempolemikan penggunaan material diatas IUP nya jika itu benar-benar digunakan PT Jhonlin untuk kebutuhan pembangunan gula. Namun jika material diatas IUP nya diambil dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuannya, maka ini yang tidak diterima. “Kalau PT Jhonlin jangankan materialnya, dokumen dan IUPnya kami kasih. Karena ini sesuai amanah Presiden membantu memperlancar pembangunan pabrik gula,” katanya lagi.
Menurut Basri, material pasir kuarsa yang diolah CV Mitra Sejati Perkasa sudah cukup luas. Dia memperkirakan sekitar 100 x 100 meter dengan kedalaman sekitar 20 meter. Basri tidak tau sudah berapa rit diangkut pasir kuarsanya. Namun dia memperkirakan sudah sekitar ratusan ribu ribu kubik diangkut. Waktu pengambilannya juga sudah lama karena sudah berjalan diatas lima bulan. Selama itu pula dia tidak menerima hasil atau laporan dari penjualannya.
Nah, pasca pengambilan material itu sudah pasti meninggalkan masalah penambangan. “Mulai dari siapa yang akan membayar pajak dari penambangannya itu,
siapa yang mereklamasi, siapa yang akan memberikan jaminan reklamasi, reklamasi jangka panjang, tidak ada RKB, tidak ada KTT, siapa yang akan selesaikan ini. Lagi pula kalau terjadi masalah pasti saya selaku pemilik IUP yang dicari. Makanya saya somasi,” kata Basri.
Wartawan lenterasultra.com mencoba menanyakan kepada Basir Abbas siapa A yang disebut dalam somasinya. Direktur CV Bina Mineral Sentosa ini mengatakan jika A (disebut nama lengkap A) merupakan oknum polisi aktif di Polres Bombana. Basri mengatakan jika CV Mitra Sejati Perkasa itu memang bukan atas nama A, oknum polisi tersebut. Basri mengaku jika perusahaan yang mengolah ilegal diatas IUP nya itu mengatasnamakan istri oknum polisi tersebut. Meski begitu, kegiatan perusahaan dilapangan dikendalikan A sebagai suaminya.
Wartawan lenterasultra.com berupaya melakukan konfirmasi kepada A oknum polisi yang disebut-sebut dalam surat somasi penambangan ilegal ini. Mulai dari menghubungi nomor kontaknya yang dikantongi wartawan lenterasultra.com, hingga mengirimkan berbagai pertanyaan terkait permasalahan penambangan melalui aplikasi WhatsAppnya. Namun hingga berita ini ditayangkan, A tidak merespon telepon dan pertanyaan tertulis yang dilayangkan wartawan lenterasultra.com.
Penulis : Nuryadi
Editor : Nuryadi