Produk Isopropyl Alcohol Indonesia Siap Bersaing di Pasar India

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Menteri  Perdagangan  Republik Indonesia, Muhammad  Lutfi  menyambut  baik  keputusan India  yang  mengecualikan  Indonesia  dari  pengenaan  bea  masuk safeguard untuk  produk  impor isopropyl alcohol.

Kabar baik ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan dalam negeri dan siap bersaing dengan produk lokal di negeri Bollywood tersebut. Kebijakan tersebut dikeluarkan Directorate  General  of  Trade  Remedies (DGTR)  India  yang  tertuang dalam  dokumen  hasil  akhir  penyelidikan  pada  30  September  2021.  Dalam  dokumen  tersebut disebutkan  untuk  negara  berkembang  yang  pangsa  pasarnya  di  bawah  3  persen,  termasuk Indonesia di dalamnya, dikecualikan dalam pengenaan safeguard.

“Di tengah pandemi Covid-19  ini,  kita  masih  mendapatkan  kabar  baik  dengan  dikecualikannya Indonesia  dari  pengenaan  bea  masuk  safeguard  produk  imporisopropyl  alcoholdi  India.  Hal  ini tentunya  harus  dimanfaatkan  sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional,”ujar Mendag Lutfi, dikutip dari asiatoday.id. 

Produk isopropyl  alcohol atau  biasa  disebut isopropanol atau 2-Propanol adalah  senyawa  kimia yang  tak  berwarna,  mudah  terbakar,  dan  mempunyai  bau  yang  menyengat. Isopropyl  alcohol memiliki   berbagai   macam   kegunaan,   baik   sebagai   produk   akhir   maupun   produk   antara (intermediate).  Beberapa  contoh  penggunaannya  sebagai  produk  akhir,  yaitu  sebagai solvent, pembuatan bahan kimia dalam bidang pertanian, bahan tambahan dalam obat-obatan, dan bahan antiseptik.

Sebelumnya, disampaikan bahwa impor produk isopropyl alcohol ke India mengalami peningkatan dan  menyebabkan  kerugian  atau  menyebabkan  ancaman  kerugian  terhadap  industri  domestik. DGTR  juga  menyimpulkan  bahwa  diperlukan  tindakan  pembatasan  jumlah  impor  (quantitative restrictions) untuk melindungi industri domestik mereka dari kerugian.

“Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk isopropyl  alcohol ke  India  yang memicu diinisiasinya  penyelidikan safeguardini sehingga produk isopropyl alcohol asal Indonesia dapat  terus  bersaing  di  pasar India,” terang  Plt.  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Badan  Pusat  Statistik  (BPS)  mencatat,  pasar  ekspor  produk isopropyl  alcohol adalah  Thailand,  Vietnam,   Hongkong,   India,   dan   Singapura.   Untuk   periode   Januari—Agustus   2021,   terjadi penurunan volume ekspor Indonesia ke India sebesar 98,08 persen dibandingkan dengan periode yang  sama  di  tahun  sebelumnya.  Sedangkan,  pada  2020,  volume  ekspor  Indonesia  ke  India berkisar sebesar 8.320 kg atau mengalami peningkatan sangat signifikan sebesar 1.633 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut   Direktur   Pengamanan   Perdagangan   Natan   Kambuno,   pengecualian   ini   membuat produsen dan eksportir Indonesia memiliki kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor India  yang  sebelumnya diisi  negara  lain.

“Dengan dikecualikannya Indonesia dalam penyelidikan ini,  diharapkan  pangsa  pasar  ekspor  produk isopropyl  alcohol Indonesia  ke  India  tetap  terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia,”pungkas Natan. (ATN)

Indonesiaisopropyl alcoholProduk Isopropyl Alcohol Indonesia Siap Bersaing di Pasar India