LENTERASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak hanya menyegel lokasi pertambangan di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim penegakkan hukum (Gakkum) dari lembaga pimpinan Siti Nurbaya itu juga menyita tiga unit ekskavator yang beroperasi diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam.
Tiga alat berat itu disita Gakkum KLHK usai melakukan penyegelan belasan pertambangan di Blok Mandiodo. Salah satu ekskavator yang disita terparkir di kantor site Antam Tapunggaya. Alat berat yang disita ini dikabarkan ke Kendari dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sebelumnya pihak Gakkum KLHK selama sepekan berada di wilayah lokasi IUP PT Antam melakukan pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Selama seminggu, tim KLHK menelusuri wilayah 11 IUP. Saat bertugas, tim Gakkum menemukan salah satu perusahaan melakukan aktivitas diareal terlarang yang telah telah dimenangkan PT Antam atas 11 IUP tumpang tindih.
Kepala KPHP Laiwoi Utara Yusuf Baso, saat dikonfirmasi via telepon belum bisa memberikan komentar terkait turunnya Gakkum KLHK di Blok Mandiodo.
“Mohon maaf saya belum bisa memberikan keterangan soal itu kami dari KPHP Laiwoi Utara Konut hanya sebatas mendampingi tim Gakkum, “ujarnya.
“Hari ini ada barang bukti (bb) tiga unit ekskavator yang diamankan dan akan dibawa menuju Kendari melalui pengawalan Brimob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak Gakkum KLHK telah menemukan perusahaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah eks 11 IUP tumpang tindih dengan PT Antam.
“Sekarang aktivitas disana telah berhenti dengan ditandai areal penyegelan yang dilakukan tim Gakkum KLHK RI, ” ungkapnya.
Penulis : Kenzou
Editor : Nuryadi