KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan (OJK), dan stakeholder terkait kembali menggelar agenda tahunan Bulan Inklusi Keluangan (BIK). Di Sulawesi Tenggara, kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, Jumat (22/10/2021).
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, Bulan Inklusi Keuangan (BIK) digelar sebagai salah satu upaya mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan. Dengan semakin terbukanya akses keuangan masyarakat, maka penggunaan produk dan layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan akan meningkat sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. OJK juga terus mendorong inklusi keuangan yang memiliki peranan penting dan strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
“Dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), OJK bersama Bank Indonesia, Industri Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia,” ungkap Arjaya.
OJK bersama industri jasa keuangan dan stakeholders perlu melakukan kegiatan-kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Sebagai wujud nyata dari implementasi Perpres SNKI diperlukan suatu kegiatan yang mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan, pemerintah daerah, stakeholder terkait serta OJK.
Selain itu, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tenggara pada tahun 2019 sebesar 36,75 persen dan tingkat inklusi keuangan sebesar 75,07 persen. Artinya 75,07 persen penduduk Sulawesi Tenggara telah mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan. Namun hanya setengahnya yang benar-benar memahami tentang produk-produk yang digunakannya.
“Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materiil,” imbuhnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah bertambahnya jumlah masyarakat yang mengalami kerugian karena dampak dari penawaran investasi ilegal, OJK bersama instansi terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Koperasi Dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama telah membentuk suatu wadah yang disebut Satuan Tugas Waspada Investasi.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Antara lain mengalokasikan anggaran untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat, melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan lain-lain. Pemerintah juga mendorong konsumsi kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects yang signifikan.
“Pemerintah berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif ataupun stimulus kepada UMKM dan korporasi dan menempatkan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur. Pemerintah juga memberikan penjaminan modal kerja untuk korporasi yang strategis, prioritas atau padat karya,” ungkap Ali Mazi.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan