JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia resmi membuka penerbangan internasional. Wisatawan global telah diizinkan datang ke Bali dan Kepulauan Riau, mulai 14 Oktober 2021. Melansir dari asiatoday.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 18 negara yang nanti diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, secara rincinya Luhut tidak menyebutkan negara mana saja.
“Negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia itu ada 18 negara dan nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (11/10/2021).
“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki Gianyar, sekarang vaksin lansianya baru 38 persen dimana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
Dalam On-Arrival Requirement ditentukan, untuk mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi, Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, dan Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.
“Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” tandas Luhut. (ATN)