Singapura Kurangi Masa Karantina untuk Traveler Mulai 6 Oktober

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Singapura akan mengurangi masa karantina untuk traveler yang memasuki negara itu mulai 6 Oktober mendatang. Para traveler yang sebelumnya harus dikarantina selama 14 hari akan dikurangi menjadi 10 hari. Ini dilakukan mengingat masa inkubasi rata-rata varian Delta yang lebih pendek.

“Mulai pukul 23:59, 6 Oktober 2021, tindakan perbatasan akan ditentukan berdasarkan riwayat perjalanan wisatawan dalam 14 hari terakhir, bukan 21 hari saat ini” demikian siaran pers dari Kedubes Singapura, Minggu (3/10/2021).

“Artinya, penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan transit melalui Singapura,” sambung rilis tersebut.

Singapura menegaskan selalu bertujuan untuk meminimalkan kematian sambil membuka kembali kegiatan sosial dan ekonomi secara progresif. Ini juga membutuhkan perubahan kolektif dalam pola pikir.

“Kita perlu belajar untuk hidup dengan virus, dan memahami bahwa bagi sebagian besar orang, terutama mereka yang divaksinasi, itu bukan penyakit serius,” imbuhnya.

Singapura menyatakan saat ini dunia sedang menghadapi masa yang penuh tantangan, yang tidak akan mudah untuk diatasi.

“Tapi ini adalah pandemi global, bukan kompetisi. Kita semua perlu bekerjasama erat untuk menunjukkan kemajuan dalam menangani COVID-19 , dan jika satu atau beberapa dari kita berjuang, kita semua akan tertahan,” kata Kedubes Singapura dikutip dari asiatoday.id.

“Ini adalah semangat yang dengannya Singapura akan terus bekerja sama dan berbagi apa yang kita bisa dengan semua teman dan mitra kita, termasuk Indonesia,” demikian bunyi rilis tersebut.

Sementara itu, dalam sebuah pengumuman pada Sabtu kemarin, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyampaikan skema kontrol perbatasan terbaru.

“Mulai 6 Oktober, aturan perbatasan akan ditentukan berdasarkan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir, bukan lagi 21 hari,” ujar MOH.

“Ini artinya, pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan ke Singapura, akan diperbolehkan transit melalui Singapura,” sambungnya.

Tidak hanya riwayat perjalanan, masa karantina stay-home notice (SHC) di Singapura juga dipangkas dari 14 menjadi 10 hari mulai 6 Oktober mendatang. Pemangkasan ini dilakukan karena mempertimbangkan rata-rata masa inkubasi varian Delta Covid-19 yang lebih rendah dari varian lain.

Untuk pemegang surat izin jangka panjang Singapura, diwajibkan sudah menjalani vaksinasi penuh sebelum memasuki Negeri Singa Putih. Aturan ini akan berlaku mulai 1 November mendatang. Aturan tersebut bertujuan mengizinkan masuk kelompok pekerja dan mahasiswa ke Singapura, namun dengan tetap menekan risiko kesehatan publik.

“Ini berlaku bagi para pemegang surat izin beserta keluarganya, dan juga yang masuk dengan menggunakan Student’s Pass Holder Lane,” tutur MOH.

“Pemegang surat izin jangka panjang berusia di bawah 18 tahun mendapat pengecualian,” sambungnya.

Pemerintah Singapura mengaku selalu berusaha meminimalisasi kematian dan di waktu bersamaan membuka kembali aktivitas sosial dan ekonomi secara progresif.

“Kita perlu belajar hidup dengan virus (Covid-19), dan memahami bahwa bagi sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang sudah divaksinasi, ini bukanlah penyakit yang serius,” sebut MOH.

Dari total individu terinfeksi Covid-19 di Singapura, lebih dari 98 persennya mengalami gejala ringan atau tidak menunjukkan gejala sama sekali (asimtomatik). Sementara 0,3 persen dirawat di unit perawatan atau meninggal dunia.( ATN)

IndonesiaSingapura Kurangi Masa Karantina untuk Traveler Mulai 6 OktoberSultra